TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Legalitas bangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Parappa, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, dipertanyakan.
Dapur yang dikelola Yayasan Sinar Jaya Reski itu disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski bangunannya telah berdiri dan sebagian kegiatan disebut sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Kepastian tersebut disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar. Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Takalar, Hasnaeny, mengatakan belum ada pengajuan yang tercatat dalam sistem untuk sejumlah bangunan SPPG yang telah berdiri.
“Belum ada yang masuk ke sistem proses perizinan, sehingga semua bangunan SPPG belum memiliki izin PBG. Padahal bangunannya sudah berdiri. Jika nanti diproses, maka akan masuk ke SLF (Sertifikat Laik Fungsi), bukan lagi PBG karena bangunan sudah terlanjur berdiri,” kata Hasnaeny, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hasnaeny, sejumlah SPPG kini telah mulai mengajukan permohonan perizinan. DPMPTSP sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
“Sudah banyak SPPG yang mengajukan permohonan, saat ini kami telah melakukan verifikasi berkasnya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya secara khusus mengenai Dapur SPPG milik Yayasan Sinar Jaya Reski di Dusun Parappa, Desa Lagaruda, Hasnaeny memastikan bangunan tersebut belum memiliki PBG.
“Belum, tidak ada izin PBG-nya dapur itu, mungkin sementara mengurus juga,” kata Neny.
Legalitas Bangunan Dipertanyakan
PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.
Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF berkaitan dengan pernyataan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan bangunan SPPG yang sudah berdiri dan digunakan tetapi belum menyelesaikan aspek legalitas bangunan dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Apalagi, dapur MBG memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan pengolahan makanan untuk masyarakat, sehingga aspek keselamatan bangunan, sanitasi, higienitas, dan kelayakan operasional semestinya berjalan beriringan.
Lankoras-HAM Minta Pemda Tegas
Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, meminta Pemerintah Kabupaten Takalar tidak memberikan kelonggaran terhadap dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan legalitas.
Menurut Adi Nusaid, program MBG merupakan program nasional yang membutuhkan pengawasan menyeluruh. Pengejaran target program, kata dia, tidak boleh mengesampingkan aspek legalitas bangunan.
“Jangan hanya sisi ancaman kesehatan saja yang jadi perhatian, tapi aspek legalitas yang lain diabaikan. Ingat bahwa legalitas dapur melalui PBG juga perlu diperhatikan sesuai instruksi BGN,” tegas Adi Nusaid.
Ia menilai pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi ketentuan sebelum digunakan secara penuh.
“Jangan karena mengejar target program nasional lalu prosedur kesehatan dan legalitas lain diabaikan, apalagi dianggap bisa menyusul,” ujarnya.
Adi juga meminta Pemkab Takalar melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh dapur SPPG yang telah maupun akan beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara pelaku usaha atau pengelola bangunan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dengan pihak yang menjalankan kegiatan sebelum legalitas bangunannya tuntas.
Pemda Diminta Buka Data
Munculnya informasi bahwa sejumlah bangunan SPPG belum mengantongi PBG juga mendorong perlunya transparansi dari pemerintah daerah.
Pemkab Takalar dinilai perlu menjelaskan berapa jumlah dapur SPPG yang telah berdiri, berapa yang telah mengajukan PBG, berapa yang telah memenuhi persyaratan, serta bagaimana status bangunan yang telanjur digunakan.
Dengan demikian, persoalan legalitas tidak berhenti pada pernyataan bahwa izin sedang diproses, tetapi dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
Titik-Fakta.com masih berupaya memperoleh keterangan dari pengelola Dapur SPPG Yayasan Sinar Jaya Reski terkait status perizinan bangunan dan operasional dapur tersebut. (*)












