MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Sabtu, (22/08/2026). Ia diperiksa terkait laporan mantan suaminya, Khaerul Aco, mengenai dugaan pemberian keterangan palsu.
Sitti datang ke Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Trisula. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 17.00 hingga 00.20 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan, Sitti mengatakan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Ini suatu kewajiban bagi saya untuk memenuhi panggilan agar semua pemeriksaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Sitti di Kota Makassar, Sabtu, (22/08/2026).
Menurut Sitti, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan selama pemeriksaan. Ia mengaku menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan informasi yang diketahuinya.
“Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan,” ujarnya.
Sitti juga membantah adanya keterangan palsu sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut. Ia mengatakan persoalan dengan Khaerul Aco telah memiliki dasar hukum berupa kesepakatan perceraian yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Agama.
“Sudah ada kesepakatan cerai yang ditandai dengan surat keputusan dari Pengadilan Agama,” katanya.
Karena itu, Sitti menegaskan dirinya tidak memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dituduhkan oleh mantan suaminya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan atas laporan yang dilayangkan Khaerul Aco. Hingga pemeriksaan selesai, Sitti menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang ia ketahui kepada penyidik. (*)












