GOWA, TITIK-FAKTA.COM – Bupati Gowa Husniah Talenrang angkat bicara soal kabar perombakan besar-besaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Informasi yang beredar menyebut sebanyak 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami perubahan jabatan hingga dinonjobkan.
Husniah membantah informasi tersebut. Ia menyebut kabar yang beredar di tengah masyarakat tidak sepenuhnya benar dan berkembang secara simpang siur.
Menurut Husniah, langkah yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bagian dari penataan sekaligus penyegaran organisasi pemerintahan. Kebijakan itu, kata dia, diperlukan agar roda birokrasi berjalan tertib dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Saya rasa bukan kisruh, ya. Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahnya menjadi lebih baik,” kata Husniah seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengatakan penyegaran dilakukan untuk memastikan pemerintahannya berjalan tertib, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selaku kepala daerah, saya melakukan penyegaran agar pemerintah ini berjalan tertib, terkhusus pelayanan masyarakat jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN,” ujarnya.
Husniah juga secara tegas membantah istilah nonjob yang digunakan untuk menyebut kebijakan tersebut. Ia mengatakan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian dari jabatan, melainkan penonaktifan terhadap beberapa pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah.
“Bukan nonjob ya, kami tidak melakukan nonjob. Jadi berita di luar itu simpang siur dan salah sekali. Saya melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat di SKPD, tentu itu bagian dari tugas saya,” tegasnya.
Disebut Ada 15 Kepala OPD
Sebelumnya, informasi mengenai perombakan pejabat Pemkab Gowa beredar luas di kalangan birokrasi. Sebanyak 15 kepala OPD disebut mengalami perubahan jabatan pada Jumat (21/8/2026).
Sejumlah pejabat strategis juga disebut terdampak. Salah satunya Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter.
Selain kabar perombakan tersebut, beredar pula dokumen Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Dalam dokumen itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir, S.T., disebut dibebaskan sementara dari jabatannya karena adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Namun, Husniah kembali menegaskan bahwa kebijakan terhadap sejumlah pejabat tersebut bukanlah nonjob. Menurut dia, penonaktifan merupakan bagian dari kewenangannya sebagai kepala daerah dalam melakukan penataan internal pemerintahan.
Ia juga menekankan bahwa dinamika di internal ASN tidak boleh merembet ke pelayanan masyarakat.
“Pelayanan masyarakat jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai jumlah pasti pejabat yang dinonaktifkan, nama-nama pejabat yang terdampak, serta posisi mereka setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Dengan demikian, kabar mengenai 15 kepala OPD yang disebut dinonjobkan masih membutuhkan penjelasan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Gowa. (*)












