MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mempertanyakan keseriusan Polda Sulawesi Selatan dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM). Laporan yang telah bergulir lebih dari dua tahun dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan laporan dugaan pungli tersebut telah disampaikan ke Polda Sulsel sejak April 2024. Menurut dia, penyelidikan telah berlangsung cukup lama, bahkan sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara telah dimintai keterangan.
“Sudah lebih dari dua tahun penyelidikan berjalan, tetapi hingga sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” kata Ansar, Selasa (21/7/2026).
Ansar menjelaskan, sejak awal Laksus telah menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman suara yang dinilai dapat menjadi bukti awal untuk mengembangkan perkara. Mantan Rektor UNM Husain Syam serta Dekan Fakultas Olahraga juga disebut telah diperiksa penyidik pada periode Mei hingga Juni 2024.
Menurutnya, dengan adanya pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, penyidik seharusnya dapat segera menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami sudah menyerahkan dokumen, termasuk bukti rekaman. Mantan rektor dan dekan juga sudah diperiksa. Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa kasus ini justru mandek,” ujarnya.
Ansar juga menyoroti belum rampungnya perkara tersebut pada masa kepemimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus sebelumnya. Ia menilai kasus dugaan pungli CPNS UNM merupakan salah satu perkara yang paling memungkinkan untuk segera dituntaskan.
Kini, lanjut dia, tanggung jawab penyelesaian perkara berada di tangan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Kapolda Sulsel yang baru.
“Kami berharap perkara ini menjadi prioritas. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.
Laksus menduga praktik pungli dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan UNM bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan telah berlangsung dalam pola yang terstruktur. Karena itu, organisasi tersebut meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara.
Menurut Ansar, penyelidikan dinilai telah memenuhi tahapan awal karena penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengamankan barang bukti. Ia berharap perkara segera digelar untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan.
Rekaman Suara Jadi Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, penyidik diketahui telah menyita dua rekaman suara berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit. Rekaman tersebut diduga memuat percakapan mengenai adanya penyetoran uang sebesar Rp55 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih” melalui seorang perantara.
Dalam percakapan itu juga disebut adanya penyebutan rektor, dekan, serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan CPNS. Selain itu, terdapat penyebutan kondisi “UNM lockdown” yang mengindikasikan percakapan berlangsung pada masa pandemi Covid-19 sekitar 2021–2022.
Sejumlah nama yang muncul dalam rekaman tersebut telah menjadi bagian dari materi penyelidikan dan beberapa di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut maupun kepastian peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)







