TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada pencatatan pengadaan jaringan Solar Power System senilai Rp5,98 miliar di Dinas Kesehatan Takalar pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan Buku Besar Belanja Modal Pemkab Takalar 2024, pengadaan jaringan Solar Power System senilai Rp5.980.056.000 dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
BPK menilai pengadaan tersebut lebih tepat diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).
Perbedaan klasifikasi itu menjadi catatan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Takalar. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketepatan pencatatan aset dan belanja modal dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Dinkes: Sudah Diklarifikasi ke BPK
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal, mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada BPK terkait perbedaan pencatatan tersebut.
Menurut dia, perbedaan terjadi karena adanya pemahaman berbeda mengenai klasifikasi belanja dalam pengadaan Solar Power System.
“Iye, ini sudah diklarifikasi ke BPK. Kesalahan penempatan anggaran karena menurut Kemenkes itu masuk dalam belanja modal, tapi menurut BPK belanja jaringan. Dan itu sudah kami klarifikasi dan sudah diterima klarifikasi dari BPK,” ujar Nilal, Minggu (9/8/2026).
Klarifikasi tersebut, kata Nilal, telah disampaikan kepada BPK dan diterima oleh pihak pemeriksa.
Kejati Sulsel Dikabarkan Telusuri Proyek
Di tengah klarifikasi Dinas Kesehatan, proyek pengadaan Solar Power System tersebut juga dikabarkan tengah ditelusuri Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penelusuran dilakukan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel dan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.
Seorang jaksa yang dikonfirmasi membenarkan adanya penelusuran tersebut. Namun, sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak terlibat langsung dalam tim yang menangani perkara tersebut.
“Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Saya tidak masuk dalam tim yang menelaah kasus itu,” ujar sumber tersebut, Jumat (8/8/2026).
Informasi mengenai penelusuran Kejati Sulsel ini perlu ditempatkan sebagai proses awal. Belum ada kesimpulan bahwa pengadaan tersebut mengandung tindak pidana.
Sementara itu, catatan BPK mengenai salah klasifikasi belanja juga tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian negara. Temuan tersebut berkaitan dengan pencatatan dan pengelompokan belanja berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen yang tersedia.
Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Kesehatan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pengadaan Solar Power System senilai Rp5,98 miliar tersebut.
Pemkab Takalar juga dituntut memastikan setiap tahapan pengadaan dan pencatatan aset daerah dilakukan secara transparan, tertib, serta sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
(Red/HSN)












