Rp5,98 Miliar Belanja Solar Power System Salah Pos, BPK Temukan Kejanggalan di Dinkes Takalar

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Takalar kembali mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini, persoalan muncul dalam pencatatan belanja modal di Dinas Kesehatan Takalar.

BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi atas pengadaan jaringan Solar Power System senilai Rp5.980.056.000. Belanja tersebut dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, padahal menurut hasil pemeriksaan BPK, semestinya masuk dalam kelompok Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ), Minggu(9/8/2026).

Temuan itu terungkap setelah BPK mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan Buku Besar Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Takalar tahun 2024.

Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti ketidaktepatan pengelompokan transaksi tersebut. Kesalahan klasifikasi belanja bukan sekadar persoalan administrasi karena dapat memengaruhi penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Realisasi pengadaan jaringan Solar Power System sebesar Rp5.980.056.000,00 dicatat pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Seharusnya, belanja tersebut diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).”

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pencatatan aset dan belanja modal harus mengikuti klasifikasi yang tepat agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat menggambarkan kondisi sebenarnya.

Kesalahan pencatatan juga menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian dalam tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban belanja daerah.

Sebelumnya Kepala Dinkes Mengaku Belum Mengetahui

Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah, mengaku belum mengetahui secara rinci adanya temuan tersebut ketika dikonfirmasi.

“Saya tidak tahu karena sampai sekarang kami belum disampaikan ada temuan atau tidak. Setahu saya tidak ada temuan, karena pekerjaan itu didampingi oleh APIP, dan juga sementara dikoordinasikan dengan staf serta akan ditindak lanjuti,” ujar Nilal dalam Kutipan Indiwarta, Senin (15/8/2025).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Dinas Kesehatan masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan BPK.

Di sisi lain, temuan BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai rekomendasi pemeriksa.

Publik kini menanti bagaimana pemerintah daerah memperbaiki pencatatan belanja tersebut dan memastikan kesalahan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan APBD.

Sebab, akurasi pencatatan bukan hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan, melainkan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang publik.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)

Gambar