Kuasa Hukum Ombas: Pemeriksaan Masih Bersifat Normatif, Belum Singgung Dugaan Kerugian Negara

MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Muhammad Basri alias Ombas memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, (7/08/2026). Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Adhi Bintang, S.H., M.H., dan Hasri Jack, S.H., M.H.

Ombas diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Usai menjalani pemeriksaan, Ombas menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari panggilan penyidik.

“Saya datang ke Polda Sulawesi Selatan sebagai warga negara yang baik. Saya taat dan patuh terhadap panggilan. Soal isi pemeriksaan, silakan ditanyakan kepada penyidik atau penasihat hukum saya,” ujar Ombas.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya. Menurutnya, dirinya hanya satu kali tidak memenuhi panggilan sehingga penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua.

“Baru satu kali saya dipanggil tidak hadir, makanya ada panggilan kedua. Saya hadir karena kooperatif, bukan menghindar atau mencoba melarikan diri,” katanya.

Kuasa hukum Ombas, Hasri Jack, S.H., M.H., mengatakan kliennya mulai diperiksa sekitar pukul 15.00 WITA. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 48 pertanyaan yang seluruhnya dijawab berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.

“Proses pemeriksaan berlangsung mulai pukul tiga sore. Ada 48 pertanyaan dan seluruhnya dijawab dengan tegas serta lugas. Tidak ada hal yang mengarah pada tuduhan-tuduhan yang berkembang di publik. Semua kami jawab berdasarkan data yang kami sodorkan,” ujar Hasri Jack.

Menurut Hasri, materi pemeriksaan masih berkisar pada konfirmasi terhadap keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ia menyebut penyidik belum menyinggung adanya dugaan kerugian negara dalam daftar pertanyaan yang diajukan.

“Kami tidak melihat ada pertanyaan yang mengarah pada dugaan kerugian negara. Materinya masih bersifat normatif. Proses penyidikan yang dilakukan Tipidkor Polda Sulsel berlangsung secara transparan. Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan,” katanya.

Hingga pemeriksaan berakhir, Ombas menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025. (*)

Gambar