TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Sejumlah proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero) di berbagai daerah belakangan menjadi sorotan publik. Beragam persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan hingga keterlambatan penyelesaian proyek, memunculkan perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang ditangani badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
PT Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kontraktor umum, engineering, procurement and construction (EPC), serta investasi. Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Timur itu berada di bawah holding PT Danareksa (Persero) dan mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.
Dalam penelusuran sejumlah pemberitaan, beberapa proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya menjadi perhatian publik di berbagai daerah.
Di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, proyek irigasi di Kecamatan Sabbang Selatan disorot warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta diduga tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB).
Sorotan juga muncul terhadap proyek tanggap darurat pascabencana di kawasan Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Metode pemasangan bronjong yang digunakan dalam pekerjaan tersebut dipertanyakan sejumlah pihak karena dinilai perlu mendapat penjelasan teknis.
Sementara di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, proyek pembangunan dan preservasi Jalan Paket 5 ruas Tanabatue–Sanrego–Palattae serta Ujung Lamuru–Palattae dengan nilai sekitar Rp383 miliar menjadi perhatian setelah talud penahan tanah pada salah satu titik pekerjaan dilaporkan ambruk. Proyek multiyear tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya.
Sorotan serupa kini mengarah pada pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Proyek senilai Rp229.455.100.220,89 yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 itu belum rampung meski masa pelaksanaan dalam kontrak awal telah berakhir.
Pembangunan Sekolah Rakyat tersebut dilaksanakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025. Dalam kontrak, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan dijadwalkan selesai pada 15 Juli 2026.
Namun hingga awal Agustus 2026, aktivitas konstruksi masih berlangsung, sementara proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat telah dimulai.
Health, Safety, and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki, membenarkan pekerjaan belum selesai. Menurut dia, keterlambatan tersebut telah diakomodasi melalui perubahan kontrak atau adendum yang memberikan tambahan waktu penyelesaian.
“Kemarin ada adendum. Kami diberikan batas waktu sampai 19 Agustus,” kata Fiki, Rabu (5/8/2026).
Fiki menjelaskan, pelaksanaan proyek sempat mengalami kendala pada tahap awal sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025. Meski demikian, ia memastikan aktivitas pendidikan di Sekolah Rakyat telah berlangsung.
“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” ujarnya.
Saat dimintai penjelasan mengenai progres fisik pekerjaan maupun substansi dokumen adendum, Fiki menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan informasi tersebut tanpa persetujuan pihak owner maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di sisi lain, aktivis Takalar, Syamsuddin Daeng Rala, mengatakan perubahan kontrak dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, adendum hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah, seperti penyesuaian waktu pelaksanaan, perubahan ruang lingkup pekerjaan, maupun kondisi lain yang disepakati para pihak dan dituangkan dalam dokumen resmi.
“Adendum bukan diberikan secara otomatis. Harus ada dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syamsuddin.
Ia menilai proyek strategis nasional bernilai ratusan miliar rupiah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar publik mengetahui alasan teknis maupun administratif yang menjadi dasar perpanjangan waktu pelaksanaan.
Syamsuddin juga meminta Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dari pihak penyedia jasa bersama konsultan pengawas memperketat pengawasan agar pekerjaan tetap memenuhi spesifikasi teknis, target mutu, jadwal pelaksanaan, serta standar keselamatan konstruksi.
“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU maupun konsultan pengawas semestinya melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia turut mendorong PT Nindya Karya membuka dokumen adendum kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
“Kalau memang ada adendum hingga 19 Agustus sebagaimana disampaikan pelaksana proyek, sebaiknya dokumen tersebut dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan administrasi pemberian perpanjangan waktu karena proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program strategis nasional,” katanya. (*)












