Proyek Sekolah Rakyat Rp229 Miliar Molor, Aktivis Takalar: PT Nindya Karya Jangan Asal Tambah Waktu, Adendum Harus Berdasar Hukum

Pelaksana mengklaim mendapat perpanjangan waktu melalui adendum kontrak, sementara aktivis mendesak dokumen dibuka ke publik demi menjamin transparansi penggunaan APBN.

Aktivis Takalar, Syamsuddin Daeng Rala

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, belum rampung meski masa pelaksanaan dalam kontrak awal telah berakhir. Proyek senilai Rp229,455 miliar yang menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Presiden Prabowo Subianto itu masih terus dikerjakan hingga awal Agustus 2026.

Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025. Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp229.455.100.220,89 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.

Mengacu pada jadwal kontrak awal, pekerjaan seharusnya selesai pada 15 Juli 2026. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas konstruksi masih berlangsung, meski proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat telah dimulai.

Health, Safety, and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki, membenarkan bahwa pekerjaan belum selesai. Ia mengatakan keterlambatan telah diakomodasi melalui perubahan kontrak atau adendum yang memberikan tambahan waktu penyelesaian.

“Kemarin ada adendum. Kami diberikan batas waktu sampai 19 Agustus,” kata Fiki, Rabu (5/8/2026).

Menurut Fiki, pelaksanaan proyek mengalami kendala pada tahap awal sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025. Meski demikian, ia memastikan kegiatan pendidikan sudah berlangsung.

“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” ujarnya.

Saat dimintai penjelasan mengenai progres fisik proyek maupun isi dokumen adendum, Fiki menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi tersebut tanpa persetujuan pihak owner maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Desakan Transparansi

Di sisi lain, aktivis Takalar, Syamsuddin Daeng Rala, menilai perubahan kontrak dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, adendum hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah, seperti penyesuaian waktu pelaksanaan, perubahan ruang lingkup pekerjaan, atau kondisi lain yang disepakati para pihak dan dituangkan dalam dokumen resmi.

“Adendum bukan diberikan secara otomatis. Harus ada dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syamsuddin.

Ia menilai proyek strategis nasional dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar publik mengetahui alasan teknis maupun administratif di balik perpanjangan waktu pelaksanaan.

Selain itu, Syamsuddin meminta Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dari pihak penyedia jasa bersama konsultan pengawas memperketat pengawasan agar pekerjaan tetap memenuhi spesifikasi teknis, target mutu, jadwal pelaksanaan, serta standar keselamatan konstruksi.

“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU maupun konsultan pengawas semestinya melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga mendesak pihak PT Nindya Karya agar dokumen adendum dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

“Kalau memang ada adendum hingga 19 Agustus sebagaimana disampaikan pelaksana proyek, sebaiknya dokumen tersebut dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan administrasi pemberian perpanjangan waktu karena proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program strategis nasional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut oleh pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait isi dokumen adendum, alasan perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun tanggapan atas sorotan yang berkembang di masyarakat.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red/Puang Fathir)

Gambar