Aset Rp135,7 Miliar Menganggur, Kajian RSUD Galesong Dinilai Belum Matang Sejak Tahap Perencanaan

Laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025 mengungkap penghentian layanan sejak Mei 2025, kelemahan studi kelayakan, serta belum optimalnya perencanaan pemanfaatan aset rumah sakit senilai Rp135,7 miliar di Kabupaten Takalar.

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan Tahun 2025 menyoroti penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk pemanfaatan aset idle Gedung RSUD Galesong yang dinilai belum memadai. Padahal, aset rumah sakit tersebut tercatat memiliki nilai mencapai Rp135.724.604.298,68.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa secara geografis RSUD Galesong berada di Kecamatan Galesong Utara, di jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Posisi itu dinilai memiliki potensi besar sebagai rumah sakit rujukan bagi masyarakat di tiga wilayah tersebut.

Namun, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal. RSUD Galesong yang mulai beroperasi pada Februari 2024 diketahui menghentikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sejak Mei 2025. Sejak saat itu, aktivitas yang berlangsung hanya administrasi perkantoran.

“Sejak bulan Mei 2025 pelayanan kesehatan pada RSUD Galesong kepada masyarakat berhenti sementara, sedangkan kegiatan administrasi perkantoran tetap berjalan,” demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025.

Akibat penghentian layanan tersebut, tenaga medis dikembalikan ke unit kerja asal atau dinonaktifkan, sementara seluruh peralatan kesehatan yang telah diadakan tidak lagi dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.

BPK juga mengungkapkan bahwa pembangunan RSUD Galesong merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Takalar dalam RPJMD 2017–2022 dengan target menghadirkan rumah sakit bertaraf internasional. Untuk mendukung proyek tersebut, pada 2020 pemerintah daerah menggandeng Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun studi kelayakan dan master plan.

Dalam master plan tersebut, rumah sakit dirancang memiliki delapan tower dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp266,24 miliar yang direncanakan dibangun dalam dua tahap.

Pada 2022, Pemkab Takalar memperoleh pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari total pinjaman sekitar Rp241,95 miliar, sebesar Rp150 miliar dialokasikan untuk pembangunan RSUD Galesong, terdiri atas pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, dan meubelair.

Selain dana PEN, pemerintah daerah juga menggelontorkan dana APBD sebesar Rp27,77 miliar pada periode 2018–2021 untuk pengadaan dan penimbunan lahan.

Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan mengalami enam kali adendum kontrak. Nilai kontrak yang semula sekitar Rp91,91 miliar meningkat menjadi Rp101,09 miliar setelah adanya tambahan anggaran dari APBD melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Penambahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian teknis tim konsultan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang meminta reposisi sejumlah ruangan dan instalasi.

Meski demikian, hasil kajian teknis tersebut justru menemukan bahwa tata letak bangunan RSUD Galesong belum memenuhi ketentuan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022.

“RSUD Galesong belum memenuhi unsur zonasi berdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi privasi, dan zonasi pelayanan,” tulis BPK mengutip hasil kajian teknis tim konsultan Universitas Hasanuddin.

BPK juga mencatat berbagai kelemahan dalam dokumen studi kelayakan pembangunan rumah sakit tersebut. Berdasarkan laporan kajian manajemen lanjutan, dokumen studi kelayakan dinilai belum disusun secara lengkap sesuai Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan Kementerian Kesehatan Tahun 2012.

Selain itu, dokumen tersebut tidak memberikan informasi yang memadai mengenai kebutuhan operasional rumah sakit, peluang pengembangannya setelah beroperasi, hingga analisis yang menyatakan layak atau tidaknya proyek pembangunan dilaksanakan.

“Dokumen studi kelayakan RSUD Galesong tidak memberikan informasi tentang layak atau tidaknya pembangunan dilaksanakan,” demikian salah satu kesimpulan yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena aset bernilai lebih dari Rp135,7 miliar yang dibangun menggunakan kombinasi dana PEN dan APBD hingga kini belum memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat. BPK menilai penyusunan RKBMD untuk pemanfaatan aset idle RSUD Galesong masih perlu diperbaiki agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peruntukannya. (*)

Gambar