Pansus Hak Angket Rampung, DPRD Gowa Setujui Laporan Hasil Penyelidikan terhadap Bupati

Paripurna menyepakati laporan hasil penyelidikan selama 60 hari terhadap tiga objek hak angket sebagai dasar tahapan kelembagaan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026).

GOWA, TITIK-FAKTA.COM – DPRD Kabupaten Gowa menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). Laporan tersebut menjadi hasil akhir penyelidikan selama sekitar 60 hari terhadap tiga objek hak angket yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gowa, Muhammad Fahmi Adam. Selain mendengarkan penyampaian laporan Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila, agenda juga diisi dengan penyerahan laporan dan penandatanganan berita acara hasil penyelidikan.

Hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, bergulir sejak Mei 2026 setelah memperoleh persetujuan 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi. Selanjutnya DPRD membentuk Pansus yang diberi mandat melakukan penyelidikan terhadap tiga objek yang dinilai memerlukan pendalaman.

Ketiga objek tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Risqila, serta dugaan pelanggaran etika penyelenggara negara yang dinilai berdampak terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selama proses penyelidikan, Pansus memanggil puluhan saksi, meminta berbagai dokumen, menghadirkan ahli hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hingga meminta klarifikasi langsung dari Bupati Gowa.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan laporan akhir disusun berdasarkan persesuaian alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi yang diperiksa di bawah sumpah.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti, dokumen keuangan, dokumen lainnya, serta adanya kesaksian beberapa pihak di bawah sumpah, Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan kesimpulan kepada sidang paripurna,” ujar Kasim Sila.

Dalam laporannya, Pansus menyimpulkan terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara serta indikasi tindak pidana korupsi berupa dugaan komitmen fee sebesar Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. Pansus juga menyatakan terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral.

Pada objek penyelidikan ketiga, Pansus menyebut terdapat indikasi kuat perbuatan tercela, pelanggaran etika penyelenggara negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus menyampaikan delapan rekomendasi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Salah satu rekomendasi utama ialah agar DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan.

“Rangkaian fakta yang ditemukan telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum bagi DPRD untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kasim.

Selain itu, Pansus merekomendasikan agar dokumen dan alat bukti terkait dugaan komitmen fee Rp600 juta diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangannya. Pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengambilan keputusan pemerintahan, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta memastikan tidak ada pengaruh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD Gowa Muhammad Fahmi Adam meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap hasil penyelidikan Pansus.

“Apakah laporan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga materi tersebut diterima?” tanya Fahmi Adam kepada forum paripurna.

Pertanyaan itu dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir.

“Diterima!” jawab seluruh anggota DPRD.

Dengan diterimanya laporan tersebut, DPRD Gowa akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai rekomendasi Pansus, termasuk mekanisme penggunaan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)

Gambar