Mutasi Besar Kejaksaan RI, Kajati Sulsel Dapat Jabatan Baru di Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Burhanuddin menerbitkan Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang memuat pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat struktural Kejaksaan RI, termasuk pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, TITIK-FAKTA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran terhadap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu perubahan penting dalam mutasi tersebut adalah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan.

Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada (22/07/2026).

Dalam keputusan tersebut, Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Posisi Kajati Sulawesi Selatan selanjutnya dipercayakan kepada Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam petikan keputusan tersebut disebutkan:

“Memberhentikan dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dari dan dalam jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.”

Untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, keputusan itu menetapkan:

“Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.”

Sementara itu, pejabat sebelumnya mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung.

“Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, diangkat dalam jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.”

Pergantian tersebut menjadi bagian dari mutasi yang melibatkan puluhan pejabat tinggi Kejaksaan, mulai dari kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, direktur, inspektur, hingga pejabat pada Badan Pemulihan Aset dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Rotasi jabatan merupakan mekanisme pembinaan karier yang rutin dilakukan Kejaksaan Agung untuk penyegaran organisasi, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum di berbagai daerah.

Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)

Gambar