Dinamika di DPRD Takalar, Paripurna APBD 2025 Ditunda Usai Perdebatan Antarfraksi

Perbedaan pandangan mengenai absennya Ketua DPRD membuat rapat paripurna diskors. Agenda persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dijadwalkan kembali pada Kamis.

PARIPURNA DPRD TAKALAR Wakil Ketua I DPRD Takalar Fadel Achmad memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar didampingi Wakil Ketua II Irwan Iskandar di Gedung DPRD Takalar, Rabu (22/7/2026).

TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai perdebatan antarfraksi. Perbedaan pandangan mengenai kelanjutan sidang tanpa kehadiran Ketua DPRD membuat rapat akhirnya diskors dan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 23 Juli 2026.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Takalar, Rabu (22/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Takalar Fadel Achmad bersama Wakil Ketua II Irwan Iskandar. Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, turut menghadiri rapat tersebut.

Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, tidak menghadiri sidang karena mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) partai.

Perdebatan dimulai setelah rapat dibuka. Ketua Fraksi PKS DPRD Takalar, Darwis Sijaya, meminta agar sidang ditunda hingga Ketua DPRD hadir. Menurutnya, penandatanganan persetujuan bersama akan lebih memiliki legitimasi apabila dilakukan langsung oleh Ketua DPRD bersama para wakil ketua dan Bupati.

“Boleh kita laksanakan beberapa hari ke depan sambil menunggu Ketua DPRD, supaya legalitas daripada penandatanganan itu betul-betul bisa kita pertanggungjawabkan,” ujar Darwis Sijaya.

Darwis menilai tidak ada keadaan yang mendesak sehingga agenda tersebut masih dapat dijadwalkan ulang tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati kedudukan Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Husniah Rachman Daeng Tayu. Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan rapat tanpa kehadiran Ketua DPRD dan mengaitkannya dengan ketentuan mengenai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau memang Ketua DPRD bisa digantikan oleh wakilnya, kenapa Wakil Ketua tidak masuk dalam anggota Forkopimda?” kata Husniah.

Menurut Husniah, apabila Ketua DPRD dapat sepenuhnya diwakili oleh wakil ketua, maka seharusnya posisi wakil ketua juga menjadi bagian dari unsur Forkopimda. Ia juga menilai agenda tersebut masih dapat ditunda hingga Ketua DPRD kembali tanpa melampaui batas waktu yang ditentukan.

Di sisi lain, Fraksi PDI berpandangan rapat tetap sah untuk dilanjutkan. Anggota Fraksi PDI, Syamsuddin Serang, mengatakan tata tertib DPRD tidak mengharuskan Ketua DPRD hadir dalam setiap rapat paripurna, melainkan cukup dihadiri unsur pimpinan DPRD.

“Yang namanya pimpinan kolektif-kolegial, salah satu di antara tiga pimpinan ini hadir, itu dianggap sah,” ujar Syamsuddin.

Menurutnya, sistem kepemimpinan DPRD bersifat kolektif-kolegial sehingga kehadiran salah satu unsur pimpinan telah memenuhi ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa jadwal rapat telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) serta mempertimbangkan waktu Bupati Takalar.

Sikap yang sama disampaikan Fraksi Partai Golkar. Anggota Fraksi Golkar, Mansyur Salam, menegaskan keputusan Banmus harus dihormati karena seluruh fraksi memiliki keterwakilan dalam forum tersebut.

“Keputusan Badan Musyawarah sudah menetapkan bahwa jadwal kita hari ini adalah paripurna. Semua fraksi memiliki keterwakilan di Banmus,” kata Mansyur.

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, menawarkan jalan tengah. Ia mengusulkan agar rapat tetap berjalan untuk menyelesaikan agenda pembahasan, sementara penandatanganan persetujuan bersama dapat ditunda apabila forum belum mencapai kesepakatan.

“Rapat paripurna tidak serta-merta ditunda ketika Ketua DPRD tidak hadir. Selama kuorum terpenuhi dan ada pimpinan DPRD yang memimpin, rapat bisa dijalankan,” ujar Irwan.

Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat. Wakil Ketua I DPRD Takalar, Fadel Achmad, menyampaikan bahwa paripurna akan dilanjutkan pada Kamis.

“Rapat Paripurna kita skors dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis dengan agenda yang telah ditetapkan,” kata Fadel Achmad.

Agenda yang akan dilanjutkan meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan anggota DPRD secara lisan, penyampaian pendapat akhir Bupati Takalar, serta penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan pimpinan DPRD.

Perdebatan yang terjadi dalam rapat tersebut mencerminkan dinamika demokrasi di DPRD Takalar. Masing-masing fraksi menyampaikan argumentasi berdasarkan tata tertib, prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial, keputusan Badan Musyawarah, serta pandangan mengenai pentingnya kehadiran Ketua DPRD dalam agenda persetujuan bersama.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)

Gambar