GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Kebuntuan administrasi pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah kewajiban pemerintah daerah berpotensi tersendat jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tak kunjung dapat dijalankan.
Salah satu persoalan terbesar adalah kebutuhan anggaran sekitar Rp140 miliar untuk mengakomodasi pembayaran berbagai kewajiban daerah.
Dikutip dari fakta.gowa, Kepala BPKD Gowa nonaktif, Mahmud, mengatakan kebutuhan tersebut mencakup pembayaran premi BPJS, cicilan utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta kewajiban daerah lainnya.
“Untuk mengakomodasi pembayaran seluruh kewajiban tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp140 miliar,” kata Mahmud, Selasa (2/09/2026).
Menurut dia, premi BPJS menjadi salah satu kewajiban rutin yang harus segera dipenuhi. Nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar setiap bulan.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus membayar kewajiban utang PEN sekitar Rp5 miliar per bulan. Jika digabung dengan berbagai kewajiban lainnya, total utang daerah disebut telah mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Masalahnya, APBD Perubahan hingga kini belum dapat dibahas. Persoalan itu berkaitan dengan terganggunya akses pada sistem pengelolaan keuangan daerah setelah sejumlah pejabat dinonaktifkan.
Mahmud menjelaskan, terdapat dua akses penting dalam sistem tersebut. Pertama, akun super admin yang berada pada Sekretaris Daerah. Kedua, akun Bendahara Umum Daerah (BUD) yang berada di BPKD.
Kedua akses tersebut menjadi pintu utama dalam proses penganggaran hingga realisasi APBD.
“Kalau super admin tidak bisa dipakai, maka aktivitas mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu tidak bisa diakses,” ujar Mahmud.
Ia melanjutkan, persoalan juga muncul ketika akses BPKD tidak dapat digunakan.
“Kalau BPKD yang tidak bisa dipakai, maka semua proses yang namanya realisasi anggaran itu tidak bisa dipakai,” katanya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, sejumlah kewajiban harus dibayar secara rutin. Di sisi lain, mekanisme administrasi untuk merealisasikan anggaran justru mengalami hambatan.
Mahmud secara khusus menyoroti pembayaran premi BPJS yang nilainya lebih dari Rp6 miliar setiap bulan. Menurut dia, keterlambatan pembayaran dapat berdampak langsung terhadap masyarakat kurang mampu yang kepesertaannya ditanggung pemerintah daerah.
Jika kewajiban tersebut tidak dibayarkan, dalam waktu sekitar dua bulan tanggungan pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu berpotensi dinonaktifkan.
Situasi itu membuat persoalan APBD Perubahan bukan sekadar soal administrasi penganggaran. Kebuntuan tersebut berpotensi merembet ke pembayaran utang, kewajiban rutin pemerintah, hingga layanan publik yang menyentuh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Gowa kini menghadapi tekanan untuk segera memastikan akses pengelolaan keuangan kembali berjalan agar kewajiban daerah yang jatuh tempo dapat dipenuhi. (*)












