GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Tabir dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa mulai disingkap penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Gowa. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah, menjadi salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Ardiansyah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, ia akhirnya dijemput tim Tipidkor Polresta Gowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026.
Penjemputan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Ardiansyah tiba dari Madrid, Spanyol. Penyidik kemudian membawanya ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhallis Haeruddin membenarkan langkah tersebut pada Selasa, (1/09/2026).
“Benar, pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekitar jam 23.00 WIB, tim dari Penyidik Tipidkor Polresta Gowa telah melakukan penjemputan atau membawa seorang saksi yakni Ardiansyah di Bandara Cengkareng, Jakarta, untuk dihadapkan di hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Muhallis.
Menurut Muhallis, penyidik mengambil langkah penjemputan lantaran Ardiansyah telah dua kali tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan.
Keterangan Ardiansyah dianggap penting untuk mengurai perkara yang diduga berkaitan dengan korupsi, gratifikasi, pungutan liar, dan pemerasan dalam proses perizinan PBG di wilayah hukum Polresta Gowa.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam. Ardiansyah dicecar kurang lebih 60 pertanyaan, mulai pukul 07.00 hingga 18.00 WITA.
“Yang bersangkutan diperiksa dari jam 07.00 sampai jam 18.00 WITA dengan pertanyaan kurang lebih 60 pertanyaan,” ujar Muhallis.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan. Polisi disebut telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk menggali informasi mengenai dugaan praktik penyimpangan dalam proses penerbitan maupun pengurusan PBG.
Keterangan para saksi kini menjadi kepingan penting bagi penyidik untuk menghubungkan fakta-fakta yang telah ditemukan selama proses penyidikan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi berupaya melihat bagaimana dugaan pungli, gratifikasi, atau pemerasan terjadi, siapa saja yang mengetahui, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.
Nama Ardiansyah sebelumnya dikenal memiliki kedekatan dengan sejumlah kalangan pemerintahan di Gowa. Namun, kedekatan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam perkara yang sedang ditangani polisi.
Begitu pula dengan pemeriksaan terhadap Ardiansyah. Statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi. Pemeriksaan dan penjemputan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ia merupakan pelaku tindak pidana.
Penyidik masih mengembangkan keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan. Jika rangkaian bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, polisi dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sesuai hasil penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan terkait perizinan PBG tersebut. (*)












