Jauh-Jauh ke Mangadu Ditertibkan, Lapak Sekitar 100 Meter dari Rujab Bupati Takalar Dipertanyakan

TAKALAR, TITIKFAKTA.COM Penertiban bangunan dan lapak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar di wilayah Mangadu, Kecamatan Mangara Bombang, memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat, Selasa (1/09/2026).

Warga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menerapkan aturan penataan bangunan dan pemanfaatan ruang. Sebab, di tengah penertiban tersebut, masih terdapat bangunan atau lapak lain yang disebut-sebut berada sekitar 100 meter dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar dan diduga menggunakan ruang yang tidak semestinya.

Pertanyaan warga bukan semata soal keberadaan lapak. Mereka ingin mengetahui apakah seluruh bangunan yang diduga melanggar aturan diperiksa dengan standar yang sama, tanpa membedakan lokasi maupun pemiliknya.

“Satpol PP dan PUPR bisa jauh-jauh ke Mangadu melakukan penertiban. Tetapi yang hanya sekitar 100 meter dari Rujab Bupati justru belum terlihat ditertibkan. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar seorang warga.

Menurut dia, pemerintah perlu membuka status bangunan tersebut secara transparan. Jika memang melanggar, kata dia, proses penertiban semestinya dilakukan sesuai mekanisme. Sebaliknya, jika bangunan tersebut dinyatakan tidak melanggar, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya.

“Kalau memang melanggar, ya diproses sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, pemerintah juga harus menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga bangunan tersebut tetap diperbolehkan,” katanya.

Sejumlah aturan daerah menjadi rujukan dalam penataan bangunan dan pemanfaatan ruang di Takalar. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.

Aturan tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan bangunan, persyaratan administratif dan teknis, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Karena itu, warga meminta pemerintah menjelaskan status bangunan yang dipersoalkan, mulai dari legalitas bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga status lahan yang digunakan.

Satpol PP Sebut Tak Berizin

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Takalar, Subair DP., membenarkan bahwa bangunan atau lapak yang disebut berada di atas saluran drainase tersebut tidak memiliki izin.

“Jelas mereka tidak memiliki izin. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dalam hal penegakan Perda selalu mendampingi pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan dan pihak tata ruang untuk menyosialisasikan pelanggaran yang dimaksud, termasuk adanya pembangunan lapak jualan di atas saluran drainase,” ujar Subair, Selasa (1/09/2026).

Dalam ketentuan bangunan gedung yang berlaku saat ini, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah bergeser menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, status legalitas bangunan semestinya dapat diverifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Selain legalitas bangunan, kesesuaian pemanfaatan ruang juga menjadi bagian penting untuk menentukan apakah suatu bangunan dapat dipertahankan atau harus ditertibkan.

Subair mengatakan proses penertiban terhadap bangunan yang dipersoalkan belum dihentikan. Menurut dia, Satpol PP masih berkoordinasi dengan instansi terkait dan kemungkinan akan memberikan teguran ketiga sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Mungkin akan turun teguran ketiga, kemudian akan ada penindakan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ditunda karena Agenda Kemerdekaan

Subair menjelaskan penundaan penertiban berkaitan dengan rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

“Kami melakukan penundaan dengan tujuan memaklumi karena menjelang Hari Kemerdekaan banyak kegiatan yang perlu dilaksanakan. Ini bukan berarti dihentikan, tetapi bagaimana kita membangun kembali komunikasi terkait bangunan yang berada di atas drainase,” katanya.

Dia juga membantah adanya pihak tertentu yang menahan proses penertiban.

“Terkait adanya pihak tertentu yang menahan proses penertiban, saya rasa tidak ada. Ini murni karena menjelang 17 Agustus, untuk menghadirkan rasa kemerdekaan kepada masyarakat,” kata Subair.

Menurut dia, penindakan akan kembali dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Kami akan koordinasikan untuk melanjutkan penindakan penertiban ini. Terkait pembongkaran yang tertunda, penundaan tersebut berkaitan dengan regulasi teknis,” ujarnya.

Warga Minta Perlakuan Setara

Pernyataan Satpol PP tersebut kini ditunggu realisasinya oleh masyarakat.

Warga juga membandingkan penanganan lapak di Mangadu dengan penertiban lapak yang sebelumnya berada di atas drainase dan trotoar di depan Rumah Sakit Umum Takalar.

Menurut warga, masih terdapat objek lain yang kondisinya diduga serupa, termasuk bangunan yang disebut berada sekitar 100 meter dari Rujab Bupati Takalar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan aturan.

“Jangan sampai masyarakat melihat penertiban hanya tajam ke bawah. Kalau memang objek di Mangadu ditertibkan karena melanggar aturan, objek lain yang memiliki dugaan pelanggaran serupa juga harus diperiksa,” ujar warga.

Masyarakat meminta Satpol PP dan PUPR Takalar membuka hasil pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di sekitar Rujab Bupati. Informasi yang diminta mencakup status perizinan atau PBG, kesesuaian tata ruang, status lahan atau ruang yang digunakan, hingga tahapan teguran apabila memang telah dilakukan.

Transparansi dianggap penting agar publik mengetahui bahwa penegakan Peraturan Daerah dilakukan berdasarkan aturan dan tingkat pelanggaran, bukan karena lokasi ataupun pihak yang menggunakan bangunan tersebut.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar penertiban di Mangadu. Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah aturan yang sama akan diterapkan terhadap bangunan lain yang diduga memiliki persoalan serupa termasuk yang disebut berada hanya sekitar 100 meter dari pusat pemerintahan Kabupaten Takalar.

(Red/Bombom)

Gambar