GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Perkembangan baru terjadi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, dikabarkan dijemput aparat kepolisian setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Menurut keterangan penyidik, Ardiansyah selanjutnya dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Sulawesi Selatan dengan pendampingan aparat kepolisian. Ia diperkirakan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekitar pukul 05.30 Wita, Minggu, (30/08/2026).
Setelah tiba di Makassar, Ardiansyah direncanakan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan adanya rencana pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa.
“Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang bersangkutan akan dibawa ke Mapolresta Gowa dengan dikawal anggota untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik,” ujar Muhailis.
Muhailis menegaskan, Ardiansyah dijemput untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penjemputan itu dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
“Penjemputan dilakukan karena sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut dan sah, namun tidak diindahkan. Sehingga penyidik, berdasarkan ketentuan KUHAP, menerbitkan surat perintah membawa saksi karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif,” kata Muhailis.
Sudah Beberapa Kali Diperiksa
Nama Ardiansyah sebelumnya telah masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Gowa dalam pengembangan perkara dugaan pungutan liar dan gratifikasi pada pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut bermula dari penyidikan dugaan praktik pungutan uang dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam perkara tersebut yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin PBG dan SLF dan hingga kini masih terus didalami penyidik.
Ardiansyah sendiri sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, misalnya, ia kembali diperiksa di Mapolresta Gowa sebagai saksi dalam pengembangan perkara. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, sejak sore hingga malam hari.
Saat itu, Ardiansyah datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 17.00 Wita.
Usai diperiksa, Ardiansyah yang didampingi kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut informasi yang disampaikan kepolisian sebelumnya, pemeriksaan tersebut merupakan salah satu dari beberapa pemeriksaan yang telah dijalani Ardiansyah dalam rangkaian penyidikan perkara yang berbeda namun berkaitan dengan pengembangan kasus perizinan.
Rumah Pernah Digeledah
Dalam pengembangan penyidikan, rumah Ardiansyah juga pernah digeledah oleh penyidik Tipikor Polresta Gowa pada awal Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi di Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, sebelumnya membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, Ardiansyah disebut tidak berada di rumah karena sedang berada di luar negeri.
Penyidik hingga kini terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Gowa itu disebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperluas pengembangan perkara dan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan secara terbuka oleh kepolisian, status hukum Ardiansyah Arsyad masih sebagai saksi.
Belum ada pengumuman resmi dari kepolisian mengenai perubahan status hukumnya menjadi tersangka.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. (*)












