MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin, (24/08/2026). Mereka mendesak penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dibuka secara menyeluruh.
APAK dan GRH meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administrasi. Mereka mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh alur dana, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan penerima, pencairan, distribusi ke cabang olahraga (cabor), penggunaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Ketua APAK Ajharil Akbar mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan terhadap Kejari Makassar sekaligus dorongan agar perkara tersebut ditangani secara profesional.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan uang publik Rp15 miliar diperiksa secara serius. Kalau memang seluruhnya benar, buka dan buktikan bahwa semuanya benar. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Ajharil.
APAK-GRH juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa penerima hibah. Mereka ingin mengetahui siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menentukan besaran bantuan, menyetujui pencairan, menyalurkan dana hingga mengawasi pertanggungjawabannya.
Minta Seluruh Cabor Diperiksa
Salah satu tuntutan utama APAK-GRH adalah pemeriksaan terhadap seluruh cabor penerima dana hibah.
Pemeriksaan, kata mereka, perlu mencakup proposal, hasil verifikasi, besaran bantuan yang disetujui, dokumen pencairan, rekening penerima, realisasi belanja, bukti transaksi hingga LPJ.
Ketua GRH Ishadul mengatakan informasi mengenai adanya perbedaan besaran bantuan antar-cabor perlu diuji melalui dokumen resmi.
“Kami mendapatkan informasi ada cabor yang disebut memperoleh persetujuan sesuai bahkan melebihi nilai proposal, sementara cabor lain disebut hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai proposal. Kami tidak menjadikan informasi itu sebagai kesimpulan. Justru Kejari harus membuka dokumennya dan membandingkan satu per satu,” ujar Ishadul.
Menurut dia, pemeriksaan harus menentukan apakah seluruh pemberian bantuan telah sesuai mekanisme atau justru terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti.
Soroti Audit Internal dan LPJ
APAK-GRH turut meminta Kejari membedah mekanisme audit internal KONI. Mereka mempertanyakan siapa auditor, objek pemeriksaan, ruang lingkup audit, dokumen hasil audit, pihak yang menerima hasil tersebut serta tindak lanjut atas temuan.
“Jangan hanya percaya pada keterangan lisan. Kalau memang ada audit internal, tunjukkan dokumennya. Periksa siapa auditornya, apa yang diperiksa, apa hasilnya dan apakah hasil audit tersebut benar-benar menggambarkan kondisi penggunaan dana Rp15 miliar,” kata Ajharil.
Mereka juga meminta penyidik mencermati proses penyusunan LPJ, terutama transaksi yang dilakukan menjelang berakhirnya periode penggunaan anggaran.
APAK-GRH menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyesuaian dokumen pertanggungjawaban belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum diuji melalui bukti.
“Kami tidak mengatakan LPJ telah dimanipulasi. Tetapi kalau ada informasi mengenai ketidaksesuaian antara kondisi keuangan dengan dokumen pertanggungjawaban, itu wajib diuji. Jangan sampai dokumen administrasi justru digunakan untuk menutupi kondisi penggunaan uang yang sebenarnya,” ujar Ishadul.
Minta Silpa dan Transaksi Dibuka
Persoalan sisa anggaran atau Silpa juga menjadi perhatian. APAK-GRH meminta penyidik mencocokkan seluruh dokumen keuangan, termasuk DPA dan perubahan anggaran, NPHD, proposal dan RAB, dokumen pencairan, rekening penerima, bukti transfer, realisasi belanja, sisa dana, pengembalian dana serta LPJ.
Mereka menyebut terdapat informasi mengenai perbedaan angka sisa anggaran, termasuk angka sekitar Rp1,3 miliar yang kemudian disebut tercatat sekitar Rp900 juta.
APAK-GRH menegaskan angka tersebut bukan kesimpulan adanya kerugian negara. Menurut mereka, perbedaan itu harus diverifikasi melalui dokumen dan transaksi perbankan.
“Kalau angka sisa anggaran berbeda, sederhana saja: buka rekening korannya, buka bukti transaksinya, kemudian cocokkan dengan LPJ. Jangan biarkan angka hanya menjadi klaim dari masing-masing pihak,” tegas Ajharil.
Soroti Cabor Berkuda
Dalam tuntutannya, APAK-GRH secara khusus meminta Kejari Makassar memeriksa cabor berkuda/Pordasi.
Mereka meminta aparat menelusuri informasi mengenai penerimaan bantuan dari KONI Makassar yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan penggunaan dana untuk pembelian kuda dengan nilai yang diduga tidak wajar atau jauh di atas harga pasar.
APAK-GRH meminta informasi tersebut diverifikasi berdasarkan proposal, dokumen pencairan, bukti pembayaran, harga pembelian dan kondisi barang yang sebenarnya.
Minta Bebas Intervensi dan Konflik Kepentingan
Selain aspek penggunaan anggaran, APAK-GRH meminta proses penanganan perkara dijaga dari intervensi dan potensi konflik kepentingan.
Mereka menegaskan tidak menuduh jaksa atau pejabat tertentu melakukan intervensi. Namun, menurut mereka, langkah pencegahan tetap diperlukan agar pemeriksaan berjalan independen.
“Kami tidak menuduh aparat bermain. Tetapi kami meminta agar jangan ada ruang bagi siapa pun untuk bermain. Perkara dana publik harus ditangani secara independen. Kalau ada potensi konflik kepentingan, harus disingkirkan sejak awal,” tegas Ishadul.
APAK-GRH juga meminta tidak ada perlakuan berbeda terhadap cabor maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Minta Kejari Buka Hasil Penanganan
APAK-GRH menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum. Mereka mengaku ingin memastikan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Mereka meminta Kejari Makassar menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Jika tidak ditemukan unsur pidana, hal itu diminta dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses diminta dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta satu hal: periksa secara tuntas. Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang untuk intervensi, perlindungan ataupun tebang pilih,” ujar Ishadul.
APAK-GRH menyimpulkan, pemeriksaan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Mulai dari perencanaan Rp15 miliar dalam APBD Perubahan, mekanisme hibah, verifikasi proposal, penentuan besaran bantuan, pencairan, penyaluran kepada cabor, penggunaan dana hingga pertanggungjawaban.
“Rp15 miliar itu uang rakyat. Karena itu rakyat berhak tahu ke mana uang itu mengalir, siapa yang mengelola, untuk apa digunakan dan apakah seluruh pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan. Jangan ada satu mata rantai pun yang dilewati,” tegas Ishadul.
Mereka meminta seluruh temuan nantinya ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi APAK-GRH, uang publik tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan administrasi. Dana hibah Rp15 miliar, kata mereka, harus dapat dipertanggungjawabkan hingga penggunaan rupiah terakhir. (*)












