TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Kasus kematian dua bocah di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang sempat menjadi sorotan, mulai menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Takalar memastikan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Polisi bahkan menyatakan kasus tewasnya dua bocah itu akan segera dirilis kepada publik.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto, mengatakan pihaknya tinggal menunggu arahan pimpinan sebelum menyampaikan perkembangan penyidikan secara resmi.
“Nanti dirilis satu kali dengan kasus lainnya, secepat mungkin menunggu petunjuk pimpinan setelah kami laporkan, biasanya akhir bulan,” kata Haryanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (24/08/2026).
Kematian dua bocah, Muhammad Alzaky, 4 tahun, dan Muhammad Al Asril, 5 tahun, terjadi pada Rabu malam, 27 Mei lalu. Keduanya ditemukan warga dalam galian yang tergenang air di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aspek keamanan proyek, terutama karena lokasi berada di tengah lingkungan masyarakat.
Setelah kejadian, penyidik Satreskrim Polres Takalar melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah orang yang dianggap mengetahui kondisi lokasi ketika peristiwa terjadi.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain petugas keamanan proyek berinisial NR, 52 tahun, dan AN, 54 tahun. Polisi juga meminta keterangan petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berinisial NS serta pekerja plumbing berinisial UN, 42 tahun.
Namun, hingga perkembangan terakhir sebelum polisi menyampaikan hasil penyidikan, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Sorotan terhadap penanganan kasus ini muncul karena galian tempat kedua bocah ditemukan disebut memiliki kedalaman lebih dari dua meter dan dalam kondisi terisi air. Kondisi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi, terlebih lokasi proyek berada di sekitar permukiman warga.
Ketua LSM Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindak Kriminal dan KKN (Pemantik), Rahman Suandi Daeng Guling, mendesak polisi mengusut kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan proyek.
Menurut Rahman, keberadaan pagar dan akses masuk proyek semestinya diikuti pengawasan yang memadai untuk mencegah masyarakat, khususnya anak-anak, memasuki area berbahaya.
“Tidak boleh itu menyalahkan orang tua. Yang disalahkan itu pelaksana proyek. Karena di sana sudah dipagar, hanya satu pintu masuk. Mana penjaganya?” kata Rahman di Takalar belum lama ini.
Ia juga meminta penyidik tetap memproses perkara apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
“Polisi harus tuntaskan ini. Tidak boleh ada persoalan damai, kalau persoalan hukumnya harus jalan terus,” ujarnya.
Praktisi hukum Dr. Asrullah Syaharuddin juga menilai aspek keselamatan dan mitigasi risiko perlu menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Menurut Asrullah, pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi bahaya semestinya disertai langkah mitigasi sejak awal, termasuk ketika pekerjaan melibatkan galian.
“Semua yang berkenaan dengan potensi bahaya, apalagi yang in casenya seperti galian, harus disiapkan mitigasi sejak awal,” kata Asrullah.
Ia mengatakan galian dengan kedalaman cukup tinggi yang berada di lingkungan masyarakat idealnya dilengkapi pembatas, tanda peringatan, dan pengawasan yang memadai.
Jika penyidikan nantinya menemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Masuk kategori kelalaian pengelola yang bertanggung jawab di situ. Dia dihukum atas dasar pasal kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Selain aspek pidana, Asrullah menyebut perusahaan pelaksana proyek juga dapat menghadapi sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar keselamatan.
Menurut dia, bentuk sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, evaluasi terhadap pelaksanaan proyek bahkan dapat berujung pada penghentian atau pencabutan kontrak.
“Kalau perusahaan, level tertingginya itu adalah pencabutan kontrak untuk pelaksanaan proyek,” katanya.
Proyek Sekolah Rakyat tersebut menjadi perhatian karena berada di tengah lingkungan masyarakat. Karena itu, keamanan area kerja menjadi bagian penting selama pembangunan berlangsung.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Kabupaten Takalar. Proyek berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Penyedia jasa tercatat PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng. Nomor kontrak pekerjaan tercantum PB.02.01-Gs3/SP/484 tertanggal 17 November 2025.
Kini, publik menunggu hasil penyidikan Satreskrim Polres Takalar. Rilis polisi diharapkan menjawab dua pertanyaan utama: apakah terdapat unsur kelalaian dalam kematian dua bocah tersebut dan siapa pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab secara hukum.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan aspek keselamatan dalam proyek konstruksi, terutama ketika pekerjaan berlangsung di tengah lingkungan yang dapat diakses masyarakat. (*)












