GOWA, TITIK-FAKTA.COM – Sebanyak 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, dinonaktifkan dari jabatannya.
Jumlah tersebut bertambah dari informasi sebelumnya yang menyebut 15 pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa. Penonaktifan ini terjadi di tengah proses politik dan hukum yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Sebelumnya, DPRD Gowa menyerahkan permohonan uji pendapat kepada Mahkamah Agung (MA) pada 14 Agustus 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa.
Di tengah proses tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Gowa kemudian dinonaktifkan dari jabatannya.
Namun, Bupati Sitti Husniah Talenrang membantah penonaktifan tersebut merupakan bentuk nonjob. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bagian dari penyegaran birokrasi.
“Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib,” kata Husniah.
Menurut dia, penataan birokrasi dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan secara tertib. Ia juga menegaskan persoalan internal aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” ujarnya.
Husniah sendiri belum menyebut secara pasti jumlah pejabat yang dinonaktifkan ketika sebelumnya dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut.
“Totalnya nanti kita hitung sendiri,” katanya.
Kini, bertambahnya jumlah pejabat yang dinonaktifkan menjadi 16 orang kembali menjadi perhatian di lingkungan Pemkab Gowa, terutama karena kebijakan tersebut berlangsung bersamaan dengan proses HMP terhadap Bupati Gowa di DPRD. (*)












