Mutasi Besar-Besaran di Pemkab Gowa, 15 Pejabat Dikabarkan Dinonjobkan Termasuk Sekda

GOWA, TITIK-FAKTA.COM – Perombakan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencuat pada Jumat, (21/08/2026). Sebanyak 15 pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut masuk dalam daftar perubahan jabatan, termasuk Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter.

Informasi tersebut beredar di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Gowa. Sejumlah keputusan terkait pemberhentian maupun pembebasan dari jabatan juga disebut telah diterbitkan.

Salah satu dokumen yang diketahui adalah Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Dalam keputusan itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir dibebaskan sementara dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.

Pembebasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa berjalan lancar. Kebijakan itu juga dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan disiplin.

Dalam keputusan tersebut, langkah pembebasan sementara juga mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Syahrul Syahrir, S.T., yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, untuk sementara tidak menjalankan tugas sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Masa pembebasan berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan. Meski tidak menjalankan tugas sebagai inspektur, Syahrul tetap memperoleh hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Isu 15 Kepala OPD

Terbitnya keputusan terhadap Inspektur Inspektorat Daerah membuat isu perombakan jabatan di lingkup Pemkab Gowa kian menjadi perhatian.

Sejumlah sumber menyebut terdapat 15 kepala OPD yang mengalami perubahan posisi, pencopotan, atau dinonjobkan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memuat daftar lengkap pejabat yang disebut masuk dalam perombakan tersebut.

Termasuk kabar mengenai Sekda Gowa Andy Azis Peter yang disebut berada dalam daftar pejabat yang terdampak mutasi.

Andy mengaku belum mengetahui secara keseluruhan surat keputusan yang beredar.

“Belum saya lihat SK-nya yang lain. Sebentar diinfokan,” ujar Andy melalui pesan singkat, Jumat, (21/08/2026).

Dokumen pembebasan sementara terhadap Syahrul Syahrir diketahui memuat tanda tangan dan stempel resmi Bupati Gowa tertanggal 21 Agustus 2026.

Adapun kabar mengenai perombakan 15 kepala OPD dan posisi Sekda masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan mengenai isu tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemkab Gowa untuk memastikan daftar pejabat yang mengalami perubahan jabatan serta alasan di balik kebijakan tersebut.

Catatan: Informasi mengenai 15 pejabat dan posisi Sekda dalam naskah ini masih disebut sebagai kabar/isu karena belum terdapat konfirmasi resmi dari Pemkab Gowa. Sementara pembebasan sementara Inspektur Inspektorat Daerah Syahrul Syahrir didasarkan pada keputusan bupati yang disebut dalam naskah. (*)

Gambar