TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Kebenaran akhirnya berpihak kepada Bantang, 26 tahun, warga Pulau Satangnga, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Setelah lebih dari empat bulan mendekam di balik jeruji, ia akhirnya bebas setelah Pengadilan Negeri Takalar memutus perkara yang menjeratnya.
Bantang sebelumnya ditahan selama 4 bulan 5 hari akibat laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang perempuan bernama Mitha. Penahanan itu dijalani di Polres Takalar hingga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Takalar.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke meja hijau. Dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang diketuai Andi Radianto, S.H., Bantang menjalani proses persidangan hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang membebaskannya dari segala dakwaan.
Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Bantang yang sebelumnya tercemar akibat perkara tersebut.
Kepada awak media, Kamis, (20/08/2026), Bantang mengaku bersyukur atas putusan pengadilan. Ia mengatakan masa penahanan selama lebih dari empat bulan menjadi pengalaman pahit bagi dirinya dan keluarganya.
“Saya sangat bersyukur akhirnya kebenaran terungkap dan saya dibebaskan. Selama lebih empat bulan saya merasakan pahitnya dipenjara karena tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Nama baik saya tercemar, keluarga pun menderita,” kata Bantang.
Menurut dia, perkara tersebut tidak hanya berdampak pada kebebasan dirinya, tetapi juga membawa beban bagi keluarganya.
Karena itu, Bantang menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pelapor. Ia mengaku sedang mengumpulkan bukti bersama pendamping hukumnya untuk mempertimbangkan laporan balik atas dugaan laporan palsu yang dinilai telah merugikan dirinya.
“Saya tidak akan membiarkan begitu saja. Saya tengah menyiapkan segala bukti dan langkah hukum untuk melaporkan balik wanita bernama Mitha atas dugaan telah membuat laporan palsu yang sangat merugikan hidup saya,” ujarnya.
Saat ini, Bantang bersama tim pendamping hukumnya masih menyusun berkas dan menyiapkan bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Langkah tersebut, kata Bantang, ditempuh agar persoalan dapat diproses melalui jalur hukum. Ia berharap proses yang akan ditempuh menjadi pembelajaran agar setiap laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan laporan palsu merupakan klaim dari Bantang. Status hukum terhadap pelapor belum diputus dan tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*)












