TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh arti bagi 303 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Mereka menerima remisi umum sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.
Surat keputusan pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, kepada perwakilan warga binaan di sela upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Senin, (17/08/2026).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik) Lapas Takalar, Gugu Alam, mengatakan ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi dengan besaran yang berbeda.
Sebanyak 26 warga binaan memperoleh remisi satu bulan, 57 orang dua bulan, 134 orang tiga bulan, 53 orang empat bulan, dan 29 orang lima bulan. Sementara itu, dua warga binaan mendapatkan remisi enam bulan sekaligus dinyatakan langsung bebas.
“Remisi satu bulan diberikan kepada 26 warga binaan, dua bulan kepada 57 warga binaan, tiga bulan kepada 134 warga binaan, empat bulan kepada 53 warga binaan, lima bulan kepada 29 warga binaan, dan enam bulan kepada dua orang warga binaan. Dua di antaranya bebas,” ujar Gugu.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, mengatakan remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Menurut dia, remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki perilaku selama menjalani pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan,” kata Andi.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi pemacu bagi warga binaan untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.
Bagi dua warga binaan yang langsung menghirup udara bebas, Andi berpesan agar kesempatan tersebut menjadi titik awal untuk menata kehidupan yang baru.
“Jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan baru. Jaga kepercayaan yang diberikan dan jadilah bagian dari masyarakat yang produktif serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Andi juga mengapresiasi jajaran Lapas Takalar yang terus menjalankan program pembinaan bagi warga binaan. Ia menilai keberhasilan pembinaan membutuhkan konsistensi petugas sekaligus kemauan warga binaan untuk berubah.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan itu pun menjadi pengingat bahwa pembinaan di balik tembok lapas tidak berhenti pada menjalani hukuman. Ada kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali mengambil peran di tengah masyarakat. (*)












