GOWA, TITIK-FAKTA.COM – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa masih bergulir. Polda Sulawesi Selatan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan audit BPK menjadi salah satu pijakan penting bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Hasil audit dari BPK akan menjadi acuan utama untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” kata Didik kepada wartawan.
Menurut dia, setelah hasil audit diterima, penyidik akan menganalisis temuan tersebut dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah hasil audit diterima, barulah kita dapat menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidikan kasus ini telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi. Salah satunya Basri Kajang alias Ombas, yang diperiksa penyidik pada Jumat pekan lalu.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta bawahannya. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turut diperiksa sebagai saksi.
Didik mengatakan jumlah saksi masih dapat bertambah. Penyidik akan menilai kembali apakah keterangan yang telah dikumpulkan sudah memadai atau masih membutuhkan pendalaman.
“Penyidik masih melihat apakah pemeriksaan yang dilakukan sudah cukup atau masih membutuhkan keterangan tambahan. Kalau memang masih diperlukan, tentu saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dapat dipanggil kembali,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Dalam proses penyidikan, Polda Sulsel sebelumnya juga menggeledah lima kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Nama EE juga mencuat dalam perkara ini. EE disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Namun, hingga kini Polda Sulsel belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara pengadaan seragam sekolah tersebut.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan tetap berjalan sembari menunggu hasil audit BPK. Setelah dokumen audit diterima, perkara akan kembali diekspose untuk menentukan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab.
“Segera setelah hasil audit masuk, kasus akan digelar kembali. Penyidik akan menentukan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujar Didik.
Sementara itu, perkara hukum lain juga menjerat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, AS. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Gowa dalam perkara dugaan pungutan liar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Polda Sulsel masih mendalami dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh alat bukti, termasuk hasil audit BPK, telah cukup untuk menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut. (*)












