Kematian Sutrimo dan Pertanyaan yang Belum Terjawab di Lingkaran Eks Jampidsus

Foto Ilustrasi AI

JAKARTA, TITIK-FAKTA.COM – Kematian Sutrimo, 42 tahun, pengurus rumah tangga sekaligus orang dekat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menyisakan sejumlah pertanyaan. Sutrimo dilaporkan meninggal pada 23 Juli dan dimakamkan pada malam yang sama.

Keterangan awal mengenai penyebab kematian disebut berkaitan dengan kondisi gula darah. Namun, keluarga kemudian mempertanyakan sejumlah hal, termasuk temuan busa di sekitar mulut dan hidung korban serta proses penanganan jenazah yang dinilai berlangsung terlalu cepat.

Keluarga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah barang pribadi korban. Ponsel dan dompet disebut tidak dikembalikan kepada keluarga. Nomor telepon korban pun dilaporkan sudah tidak aktif.

Dikutip pada akun Ig@Kursa Politik, Bahwa Persoalan semakin menjadi perhatian setelah keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar tersebut pada 8 Agustus. Laporan itu kemudian mendorong aparat kepolisian melakukan pendalaman, termasuk langkah ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

Jejak Terakhir Sebelum Sutrimo Meninggal

Sebelum meninggal, Sutrimo disebut kembali dipanggil ke Jakarta ketika perkara yang berkaitan dengan lingkungan tempat ia bekerja tengah menjadi sorotan.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga, korban sempat melakukan perjalanan ke Jakarta dengan tiket dan pengawalan tertentu.

Jejak digital juga menjadi bagian penting yang diharapkan dapat membantu mengurai peristiwa tersebut. Sutrimo disebut sempat mengirimkan foto dari lokasi yang berada di seberang rumah Febrie sekitar pukul 04.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, keluarga menerima kabar bahwa Sutrimo telah meninggal dunia. Setelah itu, ponsel korban tidak lagi dapat dihubungi.

Rangkaian waktu tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa aparat. Apalagi, keberadaan ponsel korban dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengetahui komunikasi, lokasi, maupun aktivitas terakhir sebelum kematiannya.

Barang Pribadi dan Dokumen Medis Dipertanyakan

Keluarga juga mempertanyakan dokumen kronologis medis yang disebut tidak diserahkan kepada mereka.

Jika benar terdapat dokumen medis yang tidak dikembalikan atau tidak dapat ditemukan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang menangani korban sejak pertama kali dinyatakan meninggal.

Begitu pula dengan ponsel dan barang pribadi lainnya. Keberadaan benda-benda tersebut semestinya dapat ditelusuri untuk memastikan tidak ada informasi penting yang hilang.

Namun, dugaan bahwa hilangnya barang-barang tersebut merupakan bagian dari upaya menghilangkan bukti belum dapat dipastikan tanpa hasil penyelidikan kepolisian.

Polisi Dituntut Membuka Kematian Sutrimo

Kematian Sutrimo kini tidak cukup dijelaskan hanya dengan kesimpulan awal mengenai kondisi kesehatan.

Ekshumasi dan pemeriksaan forensik menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai penyebab kematian. Jika ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk orang-orang yang terakhir berkomunikasi atau bertemu dengan korban.

Demikian pula dengan dugaan adanya motif untuk membungkam korban. Klaim bahwa Sutrimo merupakan pemegang informasi sensitif di lingkungan petinggi Kejaksaan perlu diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata asumsi.

Jaksa Agung Diminta Tidak Diam

Perkara ini juga memunculkan tuntutan agar institusi Kejaksaan tidak bersikap pasif.

Jika Sutrimo memang memiliki hubungan pekerjaan dan kedekatan dengan pejabat tinggi Kejaksaan, maka transparansi justru menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi mengenai konflik kepentingan.

Kritik terhadap sikap pimpinan Kejaksaan juga harus ditempatkan secara proporsional. Sampai ada bukti sebaliknya, tidak tepat menyimpulkan bahwa institusi atau pejabat tertentu terlibat dalam kematian Sutrimo.

Yang diperlukan adalah keterbukaan mengenai fakta-fakta yang dapat diverifikasi: bagaimana korban meninggal, siapa yang terakhir bersamanya, bagaimana jenazah ditangani, di mana barang pribadinya berada, serta apa hasil pemeriksaan forensik.

Dalam perspektif Living Law yang dikembangkan Eugen Ehrlich, hukum tidak berhenti pada teks peraturan, tetapi juga tercermin dalam praktik kehidupan masyarakat. Karena itu, rasa keadilan publik akan sangat bergantung pada kemampuan aparat menunjukkan bahwa setiap kematian yang mencurigakan diperlakukan secara serius, tanpa memandang status sosial maupun kedekatan korban dengan kekuasaan.

Jangan Biarkan Spekulasi Menggantikan Bukti

Kematian Sutrimo tidak boleh berubah menjadi arena saling tuding.

Jika hasil ekshumasi dan penyelidikan membuktikan kematian tersebut wajar, aparat perlu menjelaskannya secara terang. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum.

Begitu pula tudingan bahwa kematian Sutrimo merupakan bagian dari upaya “memutus rantai bukti” harus dibuktikan melalui penyelidikan, termasuk penelusuran terhadap ponsel, rekaman komunikasi, rekaman kamera pengawas, perjalanan korban, serta hubungan dengan orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum meninggal.

Publik berhak mengetahui kebenaran. Tetapi kebenaran tidak boleh dibangun dari dugaan semata.

Karena itu, pertanyaan terbesar dalam kasus Sutrimo bukan siapa yang harus dituduh, melainkan apa sebenarnya yang terjadi sebelum seorang pria berusia 42 tahun itu meninggal, dan mengapa begitu banyak pertanyaan muncul setelah kematiannya?

Jawabannya kini berada di tangan penyidik dan hasil pemeriksaan forensik.

Catatan redaksi: Sejumlah tudingan dalam informasi awal mengenai dugaan pembunuhan berencana, penghilangan barang bukti, maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut juga penting untuk melengkapi pemberitaan. (*)

Gambar