Viral Video Husniah Talenrang: Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian, Minta Kemendagri Serahkan Dokumen Resmi

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pernyataan mantan Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, terkait Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberhentian dirinya dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Dalam video yang beredar pada Minggu (18/10/2026), Husniah mengaku belum menerima salinan fisik SK pemberhentian tersebut secara resmi. Ia menyebut baru mengetahui informasi mengenai keputusan itu melalui pemberitaan media massa.

Husniah mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, SK tersebut telah diterbitkan pada 14 Oktober 2026. Dokumen itu memuat pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa sekaligus penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

“Sampai saat ini saya belum terima SK-nya di tangan saya, saya hanya tahu melalui berita saja,” ujar Husniah dalam video tersebut.

Ia kemudian meminta agar salinan keputusan resmi itu diserahkan kepadanya agar dapat mengetahui secara langsung isi dokumen yang menjadi dasar pemberhentiannya.

“Tentu ini yang menjadi langkah saya selanjutnya, kasih dong SK saya. Ya, supaya saya bisa tahu dan itu bentuk legalitas bahwa memang SK-nya saya sudah terima,” katanya.

Husniah menilai penyerahan dokumen keputusan negara tersebut perlu dilakukan secara resmi. Menurut dia, menerima salinan SK secara langsung merupakan hal penting agar dirinya mengetahui secara pasti isi keputusan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung perlunya proses penyampaian dokumen yang tidak terkesan hanya menguntungkan salah satu pihak.

Mantan Bupati Gowa itu mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghubungi pimpinan legislatif setempat untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan SK tersebut. Namun, menurut pengakuannya, upaya itu belum membuahkan hasil.

Pernyataan Husniah kemudian menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme penyampaian keputusan pemberhentian kepala daerah dan penunjukan pelaksana tugas penggantinya.

Meski demikian, pengakuan belum menerima salinan fisik SK tersebut merupakan keterangan dari Husniah dalam video yang beredar. Belum ada keterangan dalam informasi yang tersedia mengenai tanggapan Kemendagri maupun pihak terkait atas pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, kepastian mengenai proses penyerahan salinan SK kepada Husniah masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses administrasi pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati Gowa.

Catatan: Naskah disusun berdasarkan informasi yang diberikan. Keterangan Kemendagri dan pihak legislatif terkait perlu ditambahkan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)