TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Persoalan ketenagakerjaan mencuat di PT Berlian Gas Energi yang beroperasi di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Sebanyak 11 pekerja mengaku kehilangan pekerjaan setelah menyampaikan tuntutan kenaikan upah kepada perusahaan.
Para pekerja menilai penghentian hubungan kerja tersebut dilakukan secara sepihak. Namun, pihak perusahaan membantah telah memberhentikan mereka.
Salah seorang mantan karyawan yang mewakili pekerja, Mulyadi, mengatakan persoalan bermula ketika para karyawan menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan gaji.
“Awalnya kami menuntut kenaikan gaji. Kemudian pihak perusahaan menyampaikan bahwa jika tidak mau mengikuti aturan perusahaan, silakan berhenti bekerja,” kata Mulyadi, Selasa, (6/10/2026).
Menurut Mulyadi, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sembilan operator memilih menghentikan aktivitas kerja sebagai bentuk protes. Dua pekerja lainnya yang bertugas sebagai teknisi disebut mengundurkan diri.
Para pekerja meminta perusahaan meninjau kembali besaran upah yang mereka terima. Mereka menyebut gaji pokok sekitar Rp1,6 juta per bulan. Dengan tambahan pendapatan lainnya, total penghasilan disebut berkisar Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta.
Mereka juga mempersoalkan pembayaran lembur yang disebut sekitar Rp5.000 per jam. Menurut Mulyadi, jika dihitung berdasarkan jam lembur, penghasilan mereka semestinya dapat mencapai sekitar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per bulan.
“Kalau dihitung dengan lembur, penghasilan kami seharusnya sekitar Rp2,9 juta sampai Rp3 juta. Tetapi yang kami terima sekitar Rp2,6 juta,” ujar Mulyadi.
Selain soal upah, pekerja mempersoalkan kepesertaan jaminan sosial. Mereka mengaku tidak seluruh pekerja langsung memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sejak awal bekerja.
Mereka juga mengaku pekerja yang telah bekerja lebih dari dua tahun baru kemudian diuruskan kepesertaan BPJS. Bahkan, menurut mereka, pernah ada pekerja yang diminta memilih antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian aktivis LSM Pemantik, Rahman Suwandi. Ia menilai tuntutan kenaikan upah semestinya dibicarakan melalui mekanisme dialog antara pekerja dan perusahaan.
“Wajar kalau para karyawan menyampaikan tuntutan kenaikan gaji. Jangan sampai baru menyampaikan aspirasi kemudian langsung diberhentikan,” kata Suwandi.
Suwandi meminta Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Takalar memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Kami meminta Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Takalar segera memanggil pihak PT Berlian Gas Energi dan memberikan kejelasan serta perlindungan terhadap 11 karyawan yang mengaku diberhentikan,” ujarnya.
Para pekerja juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga sebelum hubungan kerja mereka berakhir.
Mereka berharap perusahaan dapat memanggil kembali para pekerja untuk bekerja. Jika hubungan kerja memang telah berakhir, mereka meminta hak-hak ketenagakerjaan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dipanggil kembali untuk bekerja dan diberikan gaji yang layak. Kalau memang tidak diterima lagi, kami meminta hak kami sebagai pekerja diberikan,” ujar Mulyadi.
Perusahaan Membantah
Kepala Pengelola PT Berlian Gas Energi, Ana, membantah telah memberhentikan 11 pekerja tersebut.
Menurut Ana, perusahaan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja. Ia mengatakan para pekerja justru meninggalkan perusahaan sehingga posisi mereka kemudian digantikan oleh karyawan lain.
“Saya tidak pernah memberhentikan mereka. Mereka yang meninggalkan PT Berlian Gas Energi tanpa alasan, sehingga kami langsung menggantinya dengan karyawan lain,” ujar Ana saat ditemui di ruang kerjanya.
Persoalan ini kini menyisakan perbedaan versi antara pekerja dan perusahaan. Di satu sisi, pekerja mengaku kehilangan pekerjaan setelah menyampaikan tuntutan terkait upah. Di sisi lain, perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja.
Kejelasan mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah dan lembur, serta kepesertaan jaminan sosial para pekerja diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (*)












