Tujuh Bulan Gaji Belum Dibayar, Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Takalar Menanti Kepastian

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, masih menantikan pembayaran gaji yang disebut telah tertunda selama tujuh bulan. Di tengah kewajiban mengajar dan memenuhi absensi setiap hari, para guru berharap pemerintah daerah segera merealisasikan hak mereka.

Dengan besaran gaji sekitar Rp250 ribu per bulan, keterlambatan pembayaran tersebut menjadi beban tersendiri bagi para guru. Terlebih, kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi di tengah ketidakpastian waktu pencairan gaji.

Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sedih dengan kondisi yang dialami para tenaga pendidik tersebut.

Menurut dia, para guru tetap dituntut disiplin menjalankan tugas, hadir di sekolah, dan mengisi absensi setiap hari. Namun, hak berupa gaji yang seharusnya diterima justru belum kunjung dibayarkan.

“Guru juga manusia. Kami dituntut disiplin dan melakukan absensi setiap hari, tetapi kami juga memiliki banyak kebutuhan hidup. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Takalar segera membayarkan hak kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian guru juga menerima tunjangan sertifikasi yang bersumber dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Meski demikian, pencairan tunjangan tersebut terkadang turut mengalami keterlambatan sehingga menambah tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Grup Guru Paruh Waktu Kabupaten Takalar, Suherman S.Pd. Daeng Tangnga, mengimbau para guru agar tetap tenang sembari menunggu kepastian pembayaran gaji.

Suherman mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, melalui aplikasi WhatsApp untuk menyampaikan aspirasi para guru terkait gaji yang tertunda.

Menurut Suherman, dalam komunikasi tersebut, Bupati menyampaikan bahwa anggaran pembayaran gaji guru paruh waktu telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi tersebut, Bapak Bupati menyampaikan bahwa anggaran gaji guru paruh waktu telah dimasukkan dalam APBD-P Tahun 2026,” kata Suherman.

Selain itu, Suherman menyebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Dody Rian Saputra, juga telah menyampaikan bahwa usulan pembayaran gaji tersebut sudah diajukan ke dinas terkait.

Ia berharap tahapan administrasi dan proses penganggaran dapat segera dituntaskan agar pembayaran gaji yang tertunda bisa direalisasikan.

Suherman berharap pembayaran gaji yang disebut tertunda selama tujuh bulan tersebut dapat terealisasi pada Oktober 2026.

Harapan itu, kata dia, muncul setelah adanya komunikasi dengan Bupati Takalar dan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan mengenai proses pengajuan pembayaran.

Meski demikian, para guru masih menantikan kepastian mengenai jadwal pencairan serta realisasi pembayaran gaji yang menjadi hak mereka.

Suherman juga mengajak seluruh guru PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

Bagi para guru, kepastian pembayaran menjadi hal penting agar mereka dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan tanpa terus dibayangi persoalan keterlambatan gaji.

Kini, para guru berharap informasi mengenai penganggaran tersebut segera diikuti langkah konkret sehingga hak mereka yang tertunda selama berbulan-bulan dapat dibayarkan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jadwal pasti pencairan gaji belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi. Konfirmasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Takalar diperlukan untuk memastikan tahapan penganggaran dan waktu realisasi pembayaran tersebut. (*)