Polemik SLHS Lima Dapur MBG di Takalar, Sombala Bella Kehilangan Sertifikat

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, memberikan klarifikasi terkait polemik penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di tengah polemik tersebut, SLHS milik SPPG Pattallassang Sombalabella 03 dipastikan telah dicabut.

Nilal menjelaskan, penerbitan SLHS terhadap lima SPPG yang dipersoalkan telah melalui tahapan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, khusus SPPG Sombalabella 03, Dinas Kesehatan Takalar mengambil keputusan pencabutan sertifikat setelah mengevaluasi persoalan yang melibatkan pihak SPPG dan kandang ayam.

Lima SPPG yang menjadi sorotan tersebut meliputi SPPG Galesong Utara Bontolebang 3, SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2, SPPG Pattallassang Kalabbirang 2, SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2, dan SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3.

Menurut Nilal, penerbitan SLHS bagi lima SPPG tersebut dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pelatihan penjamah pangan, pemeriksaan kualitas air, hingga Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

Selain itu, terdapat tahapan pengujian sampel makanan sebelum dapur mulai beroperasi atau running.

Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikat. Ketentuan yang digunakan mengacu pada kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski demikian, penerbitan sertifikat dan pengawasan terhadap kondisi dapur merupakan aspek yang perlu diperhatikan secara berkelanjutan, terutama untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat tetap memenuhi standar keamanan pangan.

Di tengah polemik yang berkembang, Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar telah menerbitkan surat pencabutan SLHS untuk SPPG Pattallassang Sombalabella 03.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Nomor 400.7/2938/Dinkes/X/2026.

Nilal sebelumnya menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi persoalan sengketa antara SPPG yang bersangkutan dan kandang ayam.

Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut tersendiri terhadap SPPG Sombalabella 03. Namun, penjelasan lebih terperinci mengenai hasil evaluasi, pertimbangan teknis, dan dasar faktual pencabutan diperlukan agar masyarakat dapat memahami latar belakang keputusan tersebut secara utuh.

Penerbitan SLHS bagi SPPG mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis, tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam ketentuan tersebut, SLHS diperlukan untuk menjamin keamanan pangan siap saji yang dikelola SPPG sekaligus mencegah risiko kontaminasi selama proses pengolahan makanan.

Tahapan penerbitannya mencakup verifikasi dokumen persyaratan, pelaksanaan IKL, serta pemenuhan persyaratan hasil pemeriksaan sampel pangan.

Surat edaran itu juga mengatur bahwa pemerintah daerah menerbitkan SLHS setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, dengan batas waktu paling lama 14 hari setelah pengajuan dan kelengkapan persyaratan terpenuhi.

Klarifikasi Dinas Kesehatan Takalar memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan SLHS bagi lima SPPG sekaligus mengonfirmasi adanya pencabutan sertifikat untuk SPPG Sombalabella 03.

Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada administrasi penerbitan sertifikat. Keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan, evaluasi lapangan, dan alasan pencabutan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, standar higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dari upaya melindungi kesehatan penerima manfaat.

Karena itu, pengawasan terhadap kualitas air, kebersihan dapur, penanganan bahan pangan, dan proses pengolahan makanan perlu dilakukan secara konsisten.

Keamanan pangan bukan sekadar persoalan kelengkapan sertifikat, melainkan juga upaya memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman dan layak dikonsumsi. (*)