Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Selama 20 Hari

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Polda Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).

Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Händiansyah.

Husniah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Händiansyah, mengatakan penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan penuntut umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Husniah Talenrang harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)