GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa, Jumat (23/10/2026). Mereka mendesak pengusutan secara objektif dan transparan terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa.
Aksi tersebut dipicu informasi mengenai lima orang terduga pelaku berinisial D, S, F, A, dan A yang disebut berkaitan dengan perkara narkotika. Berdasarkan informasi yang dihimpun MPKH, dua orang berinisial D dan S dikabarkan telah dibebaskan, sedangkan tiga lainnya dilaporkan masih menjalani penahanan.
MPKH juga menyoroti dugaan pembayaran uang sebesar Rp30 juta yang dikaitkan dengan pembebasan kedua orang tersebut. Namun, informasi itu masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Jenderal Lapangan MPKH, Nailul Anzari, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dasar hukum pembebasan dan status hukum masing-masing terduga pelaku.
Menurut MPKH, pengusutan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta mencegah munculnya dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
Aksi mahasiswa tersebut juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika dan penegakan hukum yang akuntabel, sejalan dengan komitmen pemberantasan kejahatan yang disoroti dalam program kerja kepolisian.
Enam Tuntutan MPKH
Dalam aksi tersebut, MPKH menyampaikan enam tuntutan kepada pihak berwenang.
Pertama, mendesak pencopotan Kasat Narkoba Polresta Gowa terkait dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan. Kedua, meminta pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap Unit Narkoba Polresta Gowa, termasuk menelusuri prosedur dan dasar hukum pembebasan dua terduga pelaku.
Ketiga, mendesak penelusuran dugaan aliran dana Rp30 juta apabila informasi tersebut terverifikasi. Keempat, meminta penjelasan transparan mengenai status hukum kelima orang yang dimaksud.
Kelima, meminta personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme etik, disiplin, maupun pidana. Keenam, mendesak perlindungan terhadap integritas proses pemeriksaan serta pihak-pihak yang menyampaikan informasi atau pengaduan melalui jalur hukum.
MPKH menilai penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Mereka juga menekankan pentingnya asas persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law.
Mahasiswa berharap laporan dan dugaan yang menjadi dasar aksi tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa maupun tuntutan yang disampaikan MPKH.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Polresta Gowa untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Red/Wawan)












