TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur (Poltim), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan lantaran berada berdekatan dengan kandang ayam skala besar.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kebersihan lingkungan dan keamanan pangan, terutama potensi bau tidak sedap, kemunculan lalat, serta risiko kontaminasi yang dapat memengaruhi proses pengolahan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Persoalan ini menjadi perhatian karena fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dituntut memenuhi standar kebersihan dan sanitasi guna menjamin makanan yang disalurkan kepada masyarakat tetap aman dan layak dikonsumsi.
Dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program MBG Tahun Anggaran 2025, terdapat ketentuan mengenai lokasi pembangunan fasilitas SPPG.
BGN mengatur agar bangunan SPPG tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA), kandang hewan, maupun sumber pencemaran lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan kebersihan lingkungan.
Selain lokasi, sejumlah aspek perlu diperhatikan dalam penentuan tempat pembangunan dapur MBG, termasuk jarak dari sumber pencemaran, kondisi lingkungan sekitar, serta arah angin yang berpotensi membawa bau atau vektor penyakit ke area pengolahan makanan.
Untuk peternakan ayam berskala komersial, jarak dan ketentuan zonasi perlu ditelaah berdasarkan regulasi yang berlaku serta karakteristik lokasi. Karena itu, kepatuhan dapur MBG di Desa Ko’mara perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap ketentuan teknis yang secara spesifik berlaku.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dapur MBG Polongbangkeng Timur, Karmila, menyatakan fasilitas yang dikelolanya telah melalui proses verifikasi oleh instansi terkait.
Ia mengklaim hasil pemeriksaan dan kunjungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Puskesmas setempat menunjukkan dapur tersebut memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Karmila juga menyebut pengelola telah mengantongi dokumen pendukung, termasuk sertifikat halal dan sertifikat dari Dinas Kesehatan.
“Alhamdulillah, dari segi verifikasi dan hasil kunjungan Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Puskesmas setempat yang didukung dengan uji laboratorium dari segi air dan cemaran lingkungan, itu memenuhi standar dengan adanya sertifikat halal dan sertifikat dari Dinkes,” kata Karmila saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Meski demikian, klaim pemenuhan standar tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan dan ruang lingkup verifikasi yang telah dilakukan, termasuk apakah aspek jarak terhadap kandang ayam serta potensi pencemaran lingkungan turut menjadi bagian dari penilaian.
Sertifikat halal dan dokumen kesehatan juga perlu dibedakan dari pemenuhan seluruh persyaratan teknis mengenai lokasi pembangunan SPPG.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan khusus terkait jarak dapur MBG dengan kandang ayam di Desa Ko’mara.
Klarifikasi dari BGN mengenai kesesuaian lokasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah keberadaan dapur telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Pemeriksaan langsung terhadap lokasi, dokumen perizinan, hasil uji lingkungan, serta ketentuan zonasi menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Langkah tersebut sekaligus diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi target distribusi makanan, tetapi juga menjamin kebersihan, keamanan pangan, dan kesehatan para penerima manfaat. (*)












