TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Takalar pada 2025 menyisakan sejumlah pertanyaan. Selain nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp4,2 miliar, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum camat dalam rangkaian distribusi dan pengadaan buku tersebut.
Pengadaan itu mencakup ratusan sekolah yang tersebar di 10 kecamatan. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran yang digunakan bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar untuk jenjang SD dan Rp2 miliar untuk SMP, Jumat(18/9/2026).
Sorotan lain muncul pada harga buku. Sejumlah buku pendamping disebut ditawarkan dengan harga Rp62 ribu per item untuk Takalar yang masuk Zona III, meski terdapat perbedaan ketebalan dan kualitas buku.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena harga buku teks utama Kurikulum Merdeka memiliki spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 041/H/P/2022 memang menetapkan spesifikasi serta HET buku teks utama berdasarkan judul, jenjang, jumlah halaman, ukuran, dan zona.
Namun, perlu dibedakan antara buku teks utama yang diatur dalam keputusan tersebut dengan buku pendamping yang menjadi objek pengadaan di Takalar. Karena itu, kesesuaian harga Rp62 ribu per item dengan ketentuan yang berlaku untuk pengadaan buku pendamping perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan dokumen kontrak, katalog, spesifikasi barang, serta mekanisme pembeliannya.
Salah satu Oknum yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan tersebut adalah seseorang berinisial AD.
AD membantah terlibat dalam pengumpulan dana dari sekolah. Ia mengatakan keberadaannya hanya untuk mendampingi pihak penyedia dalam proses distribusi buku.
“Saya hanya sekadar mendampingi pihak penyedia untuk mendistribusikan buku. Terkait masalah pengumpulan dana di tiap sekolah, saya tidak tahu-menahu dan tidak ada di dalamnya. Bahkan kalau bisa, langsung dilaporkan saja ke APH supaya diketahui siapa di dalangnya,” ujar AD, Jum’at (18/09/2026).
Pernyataan itu membuka pertanyaan lain: siapa yang sebenarnya mengatur pengumpulan dana dari sekolah dan ke mana aliran dana tersebut setelah transaksi pembelian buku dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap adanya komisi setelah transaksi pengadaan buku selesai. Dalam pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa komisi ditransfer kepada pihak tertentu.
Untuk jenjang SMP, dana tersebut disebut ditransfer kepada sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berinisial MJ. Sementara pada jenjang SD, transfer disebut dilakukan melalui kepala Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) di masing-masing kecamatan.
Selisih Ratusan Juta Rupiah
Pada jenjang SMP, pengadaan buku untuk 47 sekolah tercatat sebesar Rp1.982.782.000. Dalam pemeriksaan, komisi yang disebut diterima kepala sekolah mencapai Rp396.452.800.
Dari jumlah tersebut, Rp99.113.200 disebut telah disetorkan kembali ke rekening BOSP masing-masing sekolah. Pemeriksa kemudian menghitung adanya selisih sebesar Rp297.339.600.
Sementara pada jenjang SD, pengadaan buku untuk 239 sekolah tercatat sekitar Rp2.356.574.200. Komisi yang tercantum dalam pemeriksaan mencapai Rp167.859.710, terdiri atas Rp117.859.710 dan Rp50 juta.
Sebesar Rp117.859.710 disebut telah disetorkan kembali ke rekening sekolah. Adapun selisih Rp50 juta dalam pemeriksaan dikaitkan dengan dana yang diterima K3S.
Jika angka pada kedua jenjang pendidikan tersebut dijumlahkan, selisih yang dihitung pemeriksa mencapai Rp347.339.600.
Angka inilah yang membuat dugaan aliran komisi dalam pengadaan buku Takalar perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai siapa penerima akhirnya, dasar pemberian dana, serta apakah seluruh transaksi telah sesuai dengan mekanisme penggunaan dana BOSP.
Dugaan keterlibatan oknum camat dalam rangkaian pengadaan buku tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Keterangan AR juga menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang berada dalam proses distribusi buku otomatis terlibat dalam pengumpulan dana.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, surat pesanan, invoice, bukti transfer, daftar sekolah penerima, serta keterangan para pihak menjadi penting untuk memastikan bagaimana mekanisme pengadaan itu berlangsung.
Termasuk, apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah di luar kewenangan formalnya dalam proses pengadaan maupun distribusi buku.
Hingga tahap ini, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
TITIK-FAKTA.COM masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau dokumen pendukung.
(Red/Bombom)












