Jurnalis Diduga Diusir dan Diintimidasi di Kantor Desa Tinggimae, Bupati Gowa Didesak Evaluasi Sekdes

GOWA | TITIKFAKTA.COM — Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan terjadi di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).

Seorang wartawan krimsus86.com, Sijaya, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait mediasi sengketa tanah di kantor desa tersebut.

Dalam keterangannya, Sijaya menyebut dirinya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers. Namun, ia mengaku kemudian didorong keluar dari ruangan.

Selain itu, kartu pers miliknya disebut sempat ditarik oleh salah seorang yang berada di lokasi.

Sijaya mengatakan, kedatangannya ke Kantor Desa Tinggimae berkaitan dengan permintaan pihak keluarga yang tengah mempertanyakan persoalan sertifikat tanah yang diduga diterbitkan tanpa persetujuan pemilik yang mereka klaim sebagai pihak yang berhak.

“Saya sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers. Seharusnya jika ini rapat tertutup, Pak Sekdes menyampaikan dengan baik-baik. Saya bisa memahami,” ujar Sijaya.

Menurut Sijaya, setelah dirinya berada di luar ruangan, terdapat dua orang pria yang menghampiri dan mempertanyakan siapa yang membuat keributan di kantor desa.

Ia menilai kehadiran kedua pria tersebut menimbulkan kesan intimidatif. Namun, dugaan bahwa mereka merupakan orang yang sengaja dikerahkan untuk mengintimidasi wartawan masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan.

Sorot Sulsel Mengecam

Ketua Tim Investigation Sorot Sulsel, Helmi, mengecam dugaan pengusiran dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut.

“Sorot Sulsel secara tegas mengutuk tindakan Sekdes Tinggimae dan aksi premanisme terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” tegas Helmi.

Helmi menilai, apabila benar terjadi pengusiran secara paksa maupun intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Ia juga mendesak Bupati Gowa melakukan evaluasi terhadap aparatur Pemerintah Desa Tinggimae.

“Saya berharap Bupati Gowa memanggil Sekdes Tinggimae dan memberi sanksi kepada aparatnya tersebut. Cukupmi ribut-ributnya di Gowa karena pemberitaan. Kami berharap Ibu Bupati bertindak tegas,” ujarnya.

Helmi juga mengingatkan bahwa kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik sehingga setiap tindakan terhadap masyarakat maupun wartawan harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Sekdes Tinggimae Beri Respons Singkat

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan pengusiran paksa, penarikan kartu pers, serta dugaan pengerahan sejumlah orang untuk melakukan intimidasi, Sekdes Tinggimae berinisial ARN memberikan jawaban singkat.

“Mohon maaf kalau salah,” demikian respons ARN.

Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci alasan wartawan diminta meninggalkan ruangan maupun terkait dugaan penarikan kartu pers.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi ARN dan Pemerintah Desa Tinggimae untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai kejadian tersebut.

Berpotensi Masuk Ranah UU Pers

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.

Namun, apakah peristiwa di Kantor Desa Tinggimae memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Sorot Sulsel mendesak Polres Gowa untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara transparan apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena hubungan antara pemerintah desa dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, bukan melalui tindakan fisik maupun intimidasi.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial, sementara pemerintah desa merupakan bagian dari pelayanan publik. Karena itu, setiap sengketa atau perbedaan kepentingan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang sesuai aturan.(Hs)