Husniah Persoalkan Surat MA, Andi Sudirman: Jika DPRD Gowa Tak Bertindak, Provinsi Ambil Alih

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan itu membuat proses pemberhentian Husniah memasuki tahapan berikutnya.

Perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut diputus Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Namun, putusan MA belum serta-merta mengakhiri jabatan Husniah. Berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan MA untuk menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Pemprov Sulsel masih menunggu langkah DPRD Gowa. Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu tersebut, kewenangan selanjutnya dapat dijalankan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Kalau dalam 14 hari DPRD tidak dilakukan, maka diambil alih provinsi. Dalam 14 hari kedua provinsi tidak dilakukan, maka langsung diambil alih Kemendagri untuk penetapannya,” kata Andi Sudirman, seperti dikutip dari pemberitaan media Herald.id, Senin (5/10/2026).

Undang-undang juga mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Dengan demikian, proses pemberhentian Husniah masih menunggu tahapan administratif setelah putusan MA. Putusan tersebut bersifat final dalam perkara uji pendapat, sementara penetapan pemberhentian tetap melalui mekanisme pemerintahan yang diatur undang-undang.

Husniah Persoalkan Surat MA

Di tengah proses tersebut, Husniah mempersoalkan pengiriman surat Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kesempatan dirinya memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa.

Husniah menyebut ada dugaan sabotase dalam pengiriman surat tersebut. Menurut dia, surat MA yang seharusnya ditujukan kepadanya justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

“Saya menyayangkan adanya dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tanggapan resmi melalui pos,” kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026.

Sementara surat tersebut dikirim melalui pos, tetapi tidak diterima Husniah. Kuasa hukum Husniah kemudian melaporkan dugaan sabotase dalam proses pengiriman dokumen tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Husniah juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tersebut.

Persoalan surat itu menjadi bagian lain dari dinamika setelah putusan MA. Sementara proses pemberhentian berjalan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan, dugaan gangguan dalam penyampaian surat tanggapan Husniah kini masuk ke ranah yang akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum. (*)