Febrie Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Divonis Bebas

JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan siap kembali terlibat dalam penanganan perkara korupsi apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan itu, Febrie juga menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang menjeratnya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menegaskan, apabila dinyatakan tidak bersalah, dirinya siap melanjutkan pengabdian, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak, khususnya rakyat kecil yang harus dibela,” kata Febrie.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk kembali dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih membutuhkan proses penegakan hukum.

Menurut Febrie, pengalaman panjangnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi bekal untuk membantu penanganan kasus-kasus tersebut.

“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu,” ujarnya.

Febrie menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian yang diyakininya tetap penting bagi kepentingan bangsa dan negara, meskipun memiliki risiko.

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya.

Dalam perkara yang sedang dihadapinya, Febrie mengajukan sejumlah keberatan terhadap uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum. Melalui eksepsi tersebut, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatannya terhadap dakwaan yang diajukan.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga tahap ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum. (*)