Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Tepo Takalar, Warga Sebut Ada Bandar Langganan

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 74.922.01 Tepo, Jalan Mangadu, Kelurahan Mangadu/Kalappo, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga distribusi solar di SPBU tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mempertanyakan keberadaan sejumlah pihak yang disebut sebagai bandar langganan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sumber yang mengaku mengetahui pola distribusi di lokasi tersebut, solar subsidi diduga sulit diperoleh masyarakat pada siang hari. Namun, pada malam hingga tengah malam, bahan bakar itu disebut masih dapat disalurkan melalui mekanisme transaksi tertentu.

Jika informasi tersebut benar, praktik itu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, termasuk nelayan, petani, dan pengemudi kendaraan yang membutuhkan solar untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya sejumlah orang yang disebut memiliki akses khusus terhadap penyaluran solar di SPBU tersebut.

“Sudah ada bandar langganannya, Bos. Namanya berinisial SS, GSG, dan JF. Kalau tidak kenal orang dalam SPBU, tidak akan dikasih. Kami rakyat kecil cuma dapat sisa,” ujar sumber tersebut, Minggu, (11/10/2026).

Pernyataan itu masih berupa keterangan sumber yang belum diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang memastikan identitas pihak-pihak yang disebut maupun keterlibatan pengelola SPBU dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Dugaan Transaksi pada Malam Hari

Sumber tersebut juga menuturkan bahwa pada siang hari, sejumlah pengemudi disebut tidak mendapatkan solar dengan alasan stok telah habis. Sebaliknya, pada malam hari, solar diduga masih tersedia untuk transaksi yang disebut menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Dalam keterangannya, sumber mengklaim solar dijual dengan harga Rp600 ribu untuk dua jeriken. Namun, ukuran jeriken, volume BBM, waktu transaksi, dan pihak yang menerima pembayaran belum dapat dipastikan.

Informasi tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi penimbunan, penjualan di luar ketentuan, atau pengalihan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Dugaan adanya penjualan kembali kepada sektor industri, proyek, maupun kapal dengan harga lebih tinggi juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen distribusi, transaksi penjualan, serta keterangan para pihak yang disebut.

Desakan Pemeriksaan oleh Aparat

Mencuatnya informasi tersebut mendorong perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap distribusi solar subsidi di SPBU 74.922.01 Tepo.

Warga meminta Polres Takalar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, serta Pertamina melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penyaluran BBM di SPBU itu telah sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain memeriksa catatan penjualan dan distribusi solar, mencocokkan volume penyaluran dengan stok yang tersedia, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV pada waktu yang disebut dalam laporan warga.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima atau menyalurkan solar di luar mekanisme yang ditetapkan.

Menunggu Klarifikasi Pengelola SPBU

Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu sumber. Verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan resmi yang memastikan dugaan penimbunan dan penyaluran solar kepada bandar langganan di SPBU Tepo tersebut.

Klarifikasi dari pengelola SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum penting untuk menjelaskan kondisi stok, pola penyaluran, dan mekanisme penjualan solar di lokasi itu.

Dalam ketentuan hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku.

Publik kini menantikan langkah pengawasan dari pihak berwenang agar distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada bahan bakar tersebut.

(Red/Haikal)