Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Tepo Takalar Disorot, Warga Desak Polisi Bertindak

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Tepo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warga. Aparat penegak hukum didesak menyelidiki dugaan praktik pelangsiran solar yang disebut berlangsung berulang kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah mobil yang dijuluki mobil siluman diduga mengisi solar subsidi menggunakan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan modus pengisian solar dengan nominal Rp950 ribu, tetapi pembayaran tercatat sebesar Rp1 juta per kendaraan. Selisih Rp50 ribu per mobil itu diduga menjadi pungutan yang dibagikan kepada oknum tertentu.

“Modusnya jelas, isi Rp950 ribu, bayar Rp1 juta. Itu kelebihan Rp50 ribu diduga untuk pengawas sama operator. Pengawasnya itu inisial Aisah,” kata warga tersebut, Jum’at, 9/10/2026).

Warga juga menyebut pengisian oleh kendaraan pelangsir diduga berlangsung setiap hari. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi akses masyarakat umum dan petani terhadap solar subsidi yang semestinya disalurkan sesuai ketentuan.

Masyarakat mendesak Polres Takalar dan Polda Sulawesi Selatan menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa pengawas SPBU berinisial Aisah dan operator yang disebut terlibat. Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berimplikasi pidana. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan sanksi bergantung pada perbuatan yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pengawas SPBU Tepo berinisial Aisah maupun pihak manajemen SPBU belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi disebut belum membuahkan hasil karena nomor kontak yang tersedia tidak aktif.

Warga berharap aparat segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa seluruh pihak terkait secara profesional. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mencegah penyaluran solar subsidi menyimpang dari peruntukannya. (Red)