Diduga Aset KUD, Tanah 1.200 Meter Persegi di Takalar Bersertifikat atas Nama Pribadi

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Status kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD) Bulukunyi di Lingkungan Makammu I, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Pengurus dan pengawas koperasi mempertanyakan dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lahan seluas sekitar 12 are atau 1.200 meter persegi itu disebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan koperasi sejak 1977. Menurut keterangan pihak KUD, di lokasi tersebut pernah berdiri fasilitas berupa gudang atau pabrik penggilingan padi serta lantai jemur.

Pengawas KUD Bulukunyi, Hartina, S.Sos., mengatakan pengurus dan pengawas koperasi keberatan atas dugaan penerbitan sertifikat tanah atas nama Baharuddin Kawang. Mereka menilai status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Pengurus dan pengawas KUD Bulukunyi menyampaikan keberatan karena lahan yang selama ini diketahui sebagai aset koperasi diduga telah disertifikatkan atas nama pribadi. Kami meminta persoalan ini ditelusuri dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Hartina.

Menurut dia, lahan tersebut memiliki nilai historis bagi kegiatan koperasi. Hartina menyebut, di atas tanah itu pernah berdiri lantai jemur yang pembangunannya disebut mendapat bantuan langsung dari Menteri Keuangan.

Atas dasar itu, pihak koperasi meminta riwayat pemanfaatan lahan dan dokumen pertanahan diperiksa untuk memastikan status hukumnya.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam polemik tersebut adalah surat keterangan Pemerintah Kelurahan Bulukunyi tertanggal 23 Januari 2025.

Surat itu merujuk pada dokumen keterangan objek untuk penetapan IPEDA pedesaan (P2) tahun 1986. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada rentang 1977–1993 pernah berdiri bangunan berupa gudang atau pabrik penggilingan padi dan lantai jemur di atas lahan seluas sekitar 12 are.

Lokasi yang dimaksud berada di Lingkungan Makammu I, Kelurahan Bulukunyi.

Dokumen itu ditandatangani Kepala Lingkungan Makammu I, Sahabuddin Daeng Lawang, dan diketahui Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad. Keterangan tersebut juga mencantumkan kesaksian Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, serta Dewan Pengawas KUD Bulukunyi, Drs. H. Muhammad Taba.

Bagi pihak koperasi, dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk menjelaskan riwayat penggunaan lahan. Namun, keberadaan dokumen mengenai pemanfaatan tanah pada masa lalu belum dengan sendirinya memastikan status hak atas tanah saat ini.

Kepastian hukum atas lahan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, data pertanahan, serta dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, turut mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai aset koperasi tersebut.

Ia meminta pihak berwenang menelusuri dokumen yang digunakan dalam permohonan sertifikat, identitas pemohon, riwayat penguasaan tanah, serta proses administrasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Menurut Dahlan, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah proses penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak koperasi berharap penelusuran tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian apabila nantinya terbukti terdapat persoalan dalam status kepemilikan aset.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad, mengatakan berdasarkan pengetahuannya terdapat tiga sertifikat yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Sertifikat itu disebut terbit pada 2016, 2017, dan 2024.

Ahmad menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan surat keterangan garapan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah kelurahan telah beberapa kali berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran persoalan, terutama untuk memastikan hubungan antara dokumen yang dimiliki para pihak, riwayat penguasaan lahan, dan sertifikat yang telah diterbitkan.

Meski demikian, informasi mengenai tiga sertifikat tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen resmi pertanahan, termasuk luas dan batas bidang tanah masing-masing serta identitas pemegang haknya.

Polemik ini membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pemegang sertifikat yang dipersoalkan dan instansi pertanahan yang berwenang.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah lahan yang diklaim sebagai aset KUD Bulukunyi memiliki bukti kepemilikan atau hak yang sah atas nama koperasi, bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut, serta apa dasar administrasi penerbitan sertifikat atas nama pribadi.

Perlu pula dipastikan apakah bidang tanah yang disebut dalam dokumen historis benar-benar sama dengan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat yang dipersoalkan.

Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya bertumpu pada klaim masing-masing pihak, tetapi juga pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Hingga informasi yang tersedia dalam naskah ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan Baharuddin Kawang maupun penjelasan resmi instansi pertanahan terkait dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (*)