Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri

JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kamis, (1/10/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sitti Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.46 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Sitti Husniah berlangsung tanpa banyak pernyataan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa kondisinya baik dan siap menjalani pemeriksaan penyidik.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” ujar Sitti Husniah kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Penyidik sebelumnya menyebut perkara tersebut mencakup sejumlah dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Polisi juga menerapkan sangkaan TPPU dalam perkara tersebut.

Sitti Husniah belum memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Ia memilih memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Status tersangka terhadap Sitti Husniah merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian selanjutnya berada pada penyidik serta proses peradilan. (*)