MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki tahap lanjutan. Setelah menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik Polda Sulawesi Selatan mengajukan pencegahan terhadapnya untuk bepergian ke luar negeri.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik telah mengirim sejumlah surat setelah penetapan Husniah sebagai tersangka. Salah satunya surat permohonan pencegahan ke luar negeri.
“Yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT,” kata Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin, (28/09/2026).
Selain kepada Menteri Dalam Negeri, pemberitahuan mengenai status hukum Husniah juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Penyidik juga akan memanggil Husniah untuk diperiksa sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Kortastipidkor Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan lainnya, serta TPPU.
30 Saksi dan Empat Ahli Diperiksa
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik gabungan telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum status hukum Husniah ditingkatkan menjadi tersangka.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman HA dan RP alias Oma.
Setelah penetapan tersangka, pemeriksaan terhadap para saksi belum berhenti. AKBP Jufri mengatakan 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa kemungkinan akan dipanggil kembali. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi baru apabila ditemukan informasi tambahan yang relevan dengan perkara.
Polisi Dalami Pihak Lain
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Jufri mengatakan peran pihak lain akan ditelusuri berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang diperoleh dari para saksi.
Selain itu, polisi tengah menelusuri informasi mengenai dugaan intervensi terhadap saksi atau tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
“Pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan,” ujar Jufri.
Namun, informasi mengenai dugaan intervensi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa. Dalam perkembangan penyidikan, perkara juga mencakup dugaan TPPU.
Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Hingga (28/09/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah. Polisi menyatakan langkah penahanan masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan pertimbangan penyidik.
Kini, selain menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka, Husniah juga berada dalam proses pencegahan bepergian ke luar negeri. Penyidik masih melanjutkan penelusuran keterangan saksi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta dugaan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan. (*)












