GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Bupati Gowa Hj. Husnia Talenrang dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut perkara yang menjadi perhatian publik.
Undangan konferensi pers tersebut beredar di media sosial pada Minggu, (4/10/2026). Dalam undangan itu disebutkan Husnia akan menyampaikan keterangan pers terkait hasil putusan MA.
Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Minggu malam pukul 19.00 WITA di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
“Bupati Gowa Hj. Husnia Talenrang, S.E., M.M., akan menyampaikan keterangan pers terkait hasil putusan Mahkamah Agung sehubungan dengan perkara yang menjadi perhatian publik,” demikian keterangan dalam undangan yang beredar.
Dalam undangan tersebut, pihak media diminta hadir untuk meliput konferensi pers.
Belum diketahui secara rinci poin-poin yang akan disampaikan Husnia dalam konferensi pers tersebut. Namun, agenda itu dijadwalkan setelah Mahkamah Agung memutus perkara uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Putusan MA tersebut berkaitan dengan proses uji pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa.
Konferensi pers malam ini diperkirakan menjadi kesempatan bagi Husnia untuk menyampaikan penjelasan dan sikapnya secara langsung mengenai putusan tersebut.
Hingga konferensi pers digelar, substansi pernyataan Bupati Gowa masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan dalam agenda tersebut. (*)












