Bukan Sekadar Pembebasan Bersyarat, Lapas Takalar Petakan Kesiapan Warga Binaan

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar melakukan asesmen terhadap warga binaan untuk memetakan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemenuhan hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB) bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.

Asesmen tersebut dilaksanakan pada Kamis, (8/10/2026). Melalui kegiatan ini, petugas berupaya mengidentifikasi risiko pengulangan tindak pidana, kebutuhan penempatan, serta faktor kriminogenik yang perlu mendapat perhatian selama proses pembinaan.

Hasil asesmen menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan program pembinaan yang sesuai dengan kondisi setiap warga binaan. Data tersebut juga mendukung proses pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan tiga instrumen, yakni Asesmen Residivisme Indonesia, Asesmen Penempatan atau Skrining Penempatan Narapidana, serta Asesmen Kebutuhan Kriminogenik.

Ketiga instrumen itu digunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih terarah mengenai tingkat risiko, kebutuhan penempatan, dan aspek pembinaan yang perlu diprioritaskan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Takalar, Gugu Alam, mengatakan asesmen berperan penting dalam memastikan program pembinaan berjalan sesuai kebutuhan warga binaan.

“Asesmen ini membantu kami mengidentifikasi tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan warga binaan secara lebih objektif. Hasilnya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan program pembinaan serta mendukung proses pengusulan Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan,” kata Gugu.

Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.

Menurut dia, setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan. Namun, pemberian hak integrasi tetap harus melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami berkomitmen memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui asesmen ini, kami melakukan pemetaan risiko dan kebutuhan pembinaan sebagai bagian dari upaya mendukung proses integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Namun, pemenuhan hak tersebut tetap harus melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Andi Gunawan.

Ia menjelaskan, Pembebasan Bersyarat bukan semata-mata pemberian hak kepada narapidana. Program tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Persiapan itu mencakup perubahan perilaku, peningkatan kesadaran hukum, serta kesiapan menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan masa pembinaan di dalam lapas.

Melalui asesmen tersebut, Lapas Takalar berupaya mengoptimalkan pelayanan pemasyarakatan sekaligus memastikan program pembinaan disusun berdasarkan kebutuhan warga binaan.

Andi berharap proses pemetaan risiko dan kebutuhan pembinaan dapat mendukung pelaksanaan hak integrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, asesmen tidak hanya menjadi instrumen evaluasi bagi petugas, tetapi juga bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (*)