TAKALAR | TITIK FAKTA.COM — Aktivitas Tambang pasir di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga.
Kegiatan tersebut dipertanyakan lantaran disebut berlangsung di sekitar 50 meter dari bibir pantai dan diduga belum diketahui secara jelas status legalitasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Kamis (17/9/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator berada di lokasi dan melakukan aktivitas pengerukan material. Sejumlah kendaraan pengangkut juga tampak melakukan aktivitas pengangkutan material hasil galian.
Informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan, aktivitas pengerukan tersebut telah berlangsung sekitar setengah bulan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait perizinan berusaha, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta status lahan yang digunakan untuk kegiatan pengerukan.
“Sudah setengah bulan beraktivitas, namun hingga saat ini aparat penegak hukum belum bertindak. Apalagi ini dekat bibir pantai yang jaraknya hanya 50 meter,” ungkap salah seorang warga Desa Mangindara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, keberadaan aktivitas pengerukan di sekitar kawasan pesisir perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan atau tidak.
Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, serta instansi teknis terkait turun langsung ke lokasi.
“Kami berharap ada pemeriksaan langsung. Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai ketentuan, tentu masyarakat juga bisa mengetahui secara jelas. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentunya harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, masyarakat meminta pemerintah memperhatikan potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar, mengingat lokasi pengerukan disebut berada tidak jauh dari garis pantai.
“Pengerukan di kawasan pesisir sangat berisiko terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa kajian dan pengawasan yang memadai. Kalau ada pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Warga berharap pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan izin, tetapi juga mencakup kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, dokumen atau persetujuan lingkungan, legalitas lahan, serta ketentuan teknis lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan terkait legalitas, perizinan, maupun dokumen lingkungan atas aktivitas pengerukan tersebut.(***)












