Ahli Waris Daming Daeng Limpo Sanggah Dugaan Perubahan Peta Tanah, Minta Bapenda Takalar Turun Tangan

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Ahli waris almarhum Daming Daeng Limpo, Syarifuddin, S.H., melayangkan surat sanggahan kepada Bupati Takalar melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar. Surat tersebut mempersoalkan dugaan perubahan Gambar Situasi (GS) pada Peta Blok 19 yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah.

Sanggahan itu berkaitan dengan sebidang tanah seluas 8.544 meter persegi di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 atas nama almarhum Daming Daeng Limpo. Dari total luas lahan itu, sekitar 3.000 meter persegi tengah menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Takalar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Tka.

Dalam surat sanggahannya, Syarifuddin menyebut pihak keluarga menemukan gambar situasi pada Peta Blok 19 atas nama Daming Daeng Limpo yang diduga mengalami perubahan atau pemotongan.

Dokumen tersebut, menurut dia, ditemukan dalam berkas persidangan elektronik pada 6 Oktober 2026. Gambar situasi yang menggunakan kop surat Bapenda Takalar itu dinilai tidak lagi sesuai dengan gambar situasi dalam SHM Nomor 17.

Syarifuddin menegaskan, sebelumnya gambar situasi dan batas-batas objek pajak dalam data Bapenda disebut telah sesuai dengan dokumen sertifikat serta kondisi fisik tanah di lapangan.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan dugaan perubahan data tersebut karena mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerima pemberitahuan atau konfirmasi sebelumnya.

Atas kondisi itu, Syarifuddin menduga terdapat perubahan data administrasi yang perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi terkait.

Untuk mendukung sanggahannya, Syarifuddin melampirkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi SHM Nomor 17, dokumen persidangan, gambar situasi sebelum dan sesudah perubahan, serta salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sejak 2005 hingga saat ini.

Ia juga menyertakan dokumen pelayanan pengecekan plot bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.

Melalui surat tersebut, Syarifuddin meminta Bapenda Takalar meninjau dan memeriksa kembali perubahan gambar situasi pada Peta Blok 19, termasuk membandingkannya dengan dokumen kepemilikan tanah yang dilampirkan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya perubahan yang tidak sesuai prosedur, ia meminta agar data administrasi tersebut dikoreksi dan dikembalikan sesuai dokumen yang menjadi dasar sanggahannya.

Selain itu, ia meminta Kepala Bapenda Takalar memberikan klarifikasi tertulis serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena sebagian bidang tanah yang dipersoalkan masih menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Takalar.

Dalam surat sanggahannya, Syarifuddin juga merujuk pada perkara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka. Namun, substansi serta keterkaitan putusan perkara tersebut dengan sengketa yang sedang berjalan perlu ditelaah berdasarkan salinan resmi putusan pengadilan.

Di sisi lain, administrasi objek pajak perlu dibedakan dari penentuan hak kepemilikan tanah. Data perpajakan daerah dapat menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa, tetapi penetapan hak atas tanah harus mengacu pada dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, dugaan perubahan gambar situasi tersebut memerlukan penelusuran menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun ketidakpastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kabupaten Takalar mengenai perubahan gambar situasi yang dipersoalkan ahli waris tersebut.

Klarifikasi dari Bapenda diperlukan untuk menjelaskan apakah perubahan benar terjadi, apa dasar administrasinya, serta apakah prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan verifikasi. Pemeriksaan dokumen, penjelasan instansi terkait, dan proses hukum yang sedang berjalan menjadi bagian penting untuk memastikan fakta secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)