Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel dalam Kasus Dugaan Pemerasan

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah hukum terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Husniah dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

Setelah penetapan status tersangka tersebut, Polda Sulsel kemudian melakukan penahanan terhadap Husniah pada Senin (26/10/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di lingkungan Pemkab Gowa.

Meski demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai proses penahanan dan penanganan perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Polda Sulsel dijadwalkan menyampaikan informasi terkait penahanan Husniah melalui konferensi pers atau rilis resmi dalam waktu mendatang.

Hingga rilis ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara, barang bukti, maupun pasal yang disangkakan kepada Husniah.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)