TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi jaringan internet MyRepublic di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (20/10/2026), warga mempertanyakan kejelasan proses hukum dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas insiden yang terjadi pada Februari lalu.
Korban bernama Rustam Baharuddin Daeng Nangga (40), teknisi MyRepublic yang berdomisili di Tamalaeng, Desa Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik bertegangan tinggi saat melakukan pemasangan kabel jaringan internet.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (8/2/2026), di samping Bank Mandiri, Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Sejumlah warga kini mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menilai, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Terakhir, kabarnya dari pihak Polres Takalar kasus tersebut sedang dilakukan gelar perkara. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan seperti apa bentuk tanggung jawab pihak perusahaan MyRepublic,” ujar seorang warga Takalar.
Warga tersebut menegaskan, pemberian santunan kepada keluarga korban tidak semestinya dipandang sebagai satu-satunya bentuk penyelesaian apabila masih terdapat aspek hukum yang perlu ditangani.
Menurut dia, kematian pekerja dalam kecelakaan kerja harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
“Polisi harus transparan kepada publik. Kalau hanya sebatas memberikan santunan dalam menyelesaikan kasus tersebut, tentu persoalan hukumnya juga harus tetap diperjelas. Apalagi, pihak perusahaan masih dikabarkan belum mengantongi izin resmi dan kegiatan pemasangan jaringan disebut masih berlangsung,” katanya.
Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Pemberian santunan kepada keluarga korban juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila unsur pelanggaran pidana terbukti.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar, IPTU Andri Surahman, S.H., M.H., telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu sore (20/10/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Informasi mengenai gelar perkara sebelumnya menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi, termasuk hasil evaluasi penyidik, status penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan bahwa kepolisian menghentikan penanganan perkara. Kepastian mengenai status kasus dan hasil penyelidikan tetap perlu diperoleh melalui keterangan resmi Polres Takalar.
Sorotan terhadap aktivitas pemasangan jaringan MyRepublic di Takalar juga berkaitan dengan persoalan perizinan.
Sebelumnya, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, membenarkan bahwa berdasarkan pengecekan pada dinas terkait, MyRepublic belum memiliki izin resmi untuk melakukan pemasangan jaringan di wilayah Kabupaten Takalar.
“Kami sudah cek di dinas terkait, dan memang benar MyRepublic belum memiliki izin resmi untuk melakukan pemasangan jaringan di wilayah Takalar,” kata Daeng Manye saat dikonfirmasi pada 8 Februari 2026.
Bupati menegaskan, seluruh penyedia layanan utilitas, termasuk perusahaan penyedia jaringan internet, wajib mematuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan kerja yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai status perizinan perusahaan setelah peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan teknisinya.
Sementara itu, informasi bahwa aktivitas pemasangan jaringan MyRepublic masih berlangsung di sejumlah wilayah Takalar hingga 20 Oktober 2026 perlu dikonfirmasi kembali kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari pihak MyRepublic mengenai status perizinan, prosedur keselamatan kerja yang diterapkan, maupun bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas meninggalnya Rustam.
Publik kini menantikan penjelasan dari Polres Takalar dan pihak perusahaan agar penanganan kasus tersebut memperoleh kejelasan. Transparansi proses hukum, pemenuhan hak keluarga korban, serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan perizinan menjadi sejumlah persoalan yang masih membutuhkan jawaban dari pihak terkait. (*)












