Warning! Dugaan Pinjol Dana Plus Minta VCS dan Foto Tanpa Busana Menjadi Alat Memeras

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga menggunakan cara-cara tidak wajar untuk mencairkan pinjaman. Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya dugaan permintaan video call seks (VCS) dan foto tanpa busana sebagai persyaratan pengajuan pinjaman melalui aplikasi yang disebut Dana Plus.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena dugaan praktik itu tidak hanya berpotensi melanggar privasi, tetapi juga dapat membuka peluang pemerasan dan penyalahgunaan data pribadi pemohon.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat pada Selasa (20/10/2026), pemohon disebut diminta melakukan video call dengan konten seksual atau mengirimkan foto tanpa busana sambil memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).

Dalam informasi tersebut, pencairan dana diklaim dapat dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang diminta.

Namun, kebenaran informasi mengenai persyaratan tersebut, identitas pihak yang menjalankan layanan, serta keterkaitannya dengan aplikasi Dana Plus masih perlu diverifikasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola aplikasi maupun otoritas terkait yang dapat memastikan dugaan tersebut.

Persoalan yang lebih serius muncul ketika pemohon mengalami keterlambatan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman.

Video maupun foto pribadi yang sebelumnya diserahkan disebut berpotensi digunakan sebagai alat ancaman. Pemohon diduga dapat diancam dengan penyebaran atau publikasi konten intim apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari tekanan psikologis, kerusakan reputasi, hingga kerugian sosial dan ekonomi.

Masyarakat perlu memahami bahwa persetujuan menyerahkan foto atau video pribadi tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan atau menggunakannya sebagai alat pemerasan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pemohon diduga dapat mencantumkan nomor telepon milik orang lain dalam proses pengajuan pinjaman.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemilik nomor yang namanya atau kontaknya dicantumkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.

Pemilik nomor telepon dapat menerima panggilan maupun pesan penagihan meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman atau memiliki hubungan langsung dengan penyedia layanan tersebut.

Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, nomor identitas, maupun akses ke daftar kontak telepon kepada aplikasi yang legalitas dan mekanisme pengelolaan datanya belum jelas.

Masyarakat juga diimbau mewaspadai berbagai modus penipuan dan pemerasan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi seseorang, termasuk praktik yang kerap disebut sebagai pasobis.

Sebelum mengajukan pinjaman, calon peminjam sebaiknya memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hindari layanan yang meminta foto intim, video bermuatan seksual, atau dokumen pribadi dengan cara yang tidak wajar sebagai syarat pencairan dana.

Apabila menerima ancaman penyebaran foto atau video pribadi, korban sebaiknya menyimpan bukti percakapan, nomor telepon, tautan, dan bukti transaksi. Jangan terburu-buru menghapus bukti atau menuruti permintaan tambahan yang berpotensi memperbesar kerugian.

Korban juga dapat melaporkan dugaan pemerasan, penyalahgunaan data pribadi, maupun ancaman penyebaran konten intim kepada kepolisian dan lembaga berwenang.

Sementara itu, masyarakat yang tidak pernah mengajukan pinjaman tetapi menerima penagihan dari nomor tidak dikenal disarankan tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi keuangan. Mereka dapat meminta penjelasan tertulis mengenai identitas kreditur dan dasar penagihan, kemudian memverifikasinya melalui saluran resmi.

Hingga informasi ini dipublikasikan, dugaan permintaan video call seks dan foto tanpa busana yang dikaitkan dengan aplikasi Dana Plus masih memerlukan penyelidikan dan konfirmasi lebih lanjut. Identitas pihak yang diduga terlibat serta kebenaran modus tersebut perlu dipastikan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menjadi korban berikutnya. (*)