MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua orang dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kawasan rawan narkotika di Kota Makassar, Minggu (18/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,92 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, termasuk dua unit telepon genggam dan satu alat isap sabu atau bong.
Operasi ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, di antaranya Jalan Kandea, Jalan Barawaja, dan Jalan Rajawali.
Kegiatan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, didampingi Kanit 2 Subdit 2 AKP Syarifuddin, Panit 1 IPTU H. Irwan, serta Danton Unit 3 Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel, Ipda Arjuna.
Sebanyak 29 personel diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas delapan personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 21 personel Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Penindakan pertama dilakukan di sekitar Jalan Kandea. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA.
Dari pria tersebut, polisi menemukan bungkusan tisu yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 51,92 gram.
Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna perak untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika.
Usai melakukan penindakan di Jalan Kandea, tim melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Barawaja.
Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial K. Polisi turut menyita satu alat isap sabu atau bong dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu.
Dalam laporan hasil kegiatan, perempuan bernama Karmila disebut mengaku baru saja mengirimkan paket yang diduga berisi sabu seberat 50 gram kepada seseorang di wilayah Kabupaten Luwu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri dugaan jalur distribusi narkotika, termasuk identitas penerima paket dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, pengakuan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Setelah penindakan di dua lokasi tersebut, petugas melanjutkan pemetaan dan penyisiran di sekitar Jalan Rajawali.
Penyisiran menyasar sejumlah lorong, rumah kos, dan rumah kontrakan yang dicurigai berpotensi menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan orang yang diduga menyalahgunakan narkotika maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Rangkaian operasi KRYD berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Kegiatan kemudian ditutup dengan arahan, pengecekan personel, dan evaluasi yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan rawan Kota Makassar.
Penyitaan sabu dengan berat bruto 51,92 gram serta informasi mengenai dugaan pengiriman paket ke Kabupaten Luwu menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, status hukum kedua orang yang diamankan serta keterkaitan mereka dengan dugaan jaringan peredaran narkotika perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












