SK Pemberhentian Husniah Talenrang Diterima DPRD Gowa, DM Selangkah Jadi Bupati Definitif

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi menerima salinan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Salinan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3256 tertanggal 14 Oktober 2026 itu diterima pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.30 Wita di ruang kerja Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yarham Yasmin. Sementara DPRD Gowa diwakili Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua II Taufik Surullah.

Dikutip dari Media Ujuangjari,com, Sejumlah anggota DPRD Gowa turut mendampingi penerimaan dokumen tersebut, yakni Ketua Komisi IV Ardiansyah Sabir, anggota Komisi III Andi Lukman Naba, Ketua Komisi II sekaligus Ketua Pansus Hak Angket Muh Kasim Sila, serta anggota Komisi I Abd Razak Lewa. Hadir pula kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.

Usai menerima salinan SK, Hasrul mengatakan DPRD Gowa akan segera menindaklanjuti keputusan Mendagri tersebut melalui mekanisme kelembagaan.

Dalam SK itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa periode 2025-2030.

Keputusan yang sama juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Gowa sebagai Plt hingga berakhirnya sisa masa jabatan periode 2025-2030.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, pimpinan DPRD Gowa menjadwalkan rapat pimpinan pada Jumat (16/10/2026) pukul 16.00 Wita.

Rapat itu membahas tahapan kelembagaan yang diperlukan untuk mengusulkan pengesahan Wakil Bupati Gowa menjadi Bupati Gowa definitif.

Hasrul mengatakan DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna sebagai bagian dari proses pengusulan tersebut.

“Hari ini kami pimpinan DPRD akan rapat pimpinan membahas dan menjadwalkan tahapan kelembagaan untuk pelaksanaan rapat paripurna pengusulan pengesahan wakil bupati sebagai bupati definitif. Setelah paripurna itu nanti, DPRD Gowa akan kembali bersurat ke Kemendagri untuk usul pengesahan bupati definitif,” kata Hasrul.

Menurut dia, langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai tahapan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Dengan diterimanya salinan SK Mendagri tersebut, DPRD Gowa mulai menyiapkan proses lanjutan untuk mengusulkan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif.

Meski demikian, penetapan bupati definitif tetap harus melalui prosedur administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)